Selasa 20 Jul 2021 22:55 WIB

Inilah Waktu Terbaik Berqurban

Qurban merupakan ibadah mahdhah yang telah diatur detailnya dalam syari’at Islam.

Inilah Waktu Terbaik Berqurban. Panitia mengemas daging hewan kurban yang akan dibagikan di kawasan Padangsambian, Denpasar, Bali, Selasa (20/7/2021). Pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha 1442 H di kawasan tersebut dilakukan oleh panitia yang telah divaksin COVID-19 dengan jumlah terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, melarang masyarakat menonton penyembelihan dan membagikan daging kurban langsung ke tempat penerima untuk mencegah terjadinya kerumunan warga.
Foto:

Waktu Karahah

Adalah waktu dimakruhkan kita untuk menyembelih kurban di waktu tersebut. Yaitu ketika malam hari tanpa ada hajat atau udzur tertentu yang menghalanginya untuk berkurban di waktu siang. Hal ini karena hadis :

عن ابن عباس أنه -صلى الله عليه وسلم- نهى عن الذَّبْحِ لَيْلا  أخرجه الطبراني [11458]

Artinya:

“Dari Sy. Abdullah bin Abbas ra. bahwasannya Nabi SAW melarang untuk menyembelih di malam hari” (HR. Thabrani)

Adapun hikmah dimakruhkan menyembelih di malam hari telah disebutkan oleh Imam Syafi’I dalam kitabnya al-Umm:

وإنما كرهنا أن يضحى بالليل على نحو ما كرهنا من الحداد بالليل لان الليل سكن والنهار ينتشر فيه لطلب المعاش فأحببنا ان يحضر من يحتاج إلى لحوم الضحايا لان ذلك أجزل عن المتصدق . . . . . .مع أن الذى يلى الضحايا يليها بالنهار أخف عليه وأحرى أن لا يصيب نفسه بأذى ولا يفسد من الضحية شيئا[7]

Artinya:

“Adapun alasan kita makruhkan menyembelih kurban di malam hari seperti alasan kita memakruhkan menempa besi di malam hari karena malam itu waktunya untuk beristirahat dan siang orang-orang bersibuk diri untuk mencari rezeki demi memenuhi kebutuhan hidup. Maka dari itu kami menyukai untuk orang yang membutuhkan daging itu untuk hadir karena hal itu lebih mudah untuk orang yang ingin bersedekah. Juga karena orang-orang yang mengurusi kurban dapat bekerja mengurusinya di waktu siang hari yang mana hal itu lebih ringan untuk mereka, serta lebih aman dari resiko kecelakaan dan tidak merusak suatu hal dari hewan kurban.”

Adapun jika memiliki udzur seperti kesibukan kerja di siang hari atau orang-orang hanya bisa berkumpul di malam hari seperti yang ada di berbagai daerah, maka hilanglah kemakruhan menyembelih kurban di malam hari karena hajat tersebut. Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani mengatakan,

( قوله : إلا لحاجة ) كاشتغاله نهارا بما يمنعه من التضحية أو مصلحة كتيسر الفقراء ليلا أو سهولة حضورهم ا هـ .[8]

Artinya:

“Adapun maksud perkataan Ibnu Hajar kecuali dengan hajat, adalah seperti kesibukannya di siang hari yang membuatnya tidak bisa berkurban di siang hari atau karena ada maslahat seperti memudahkan orang-orang fakir di malam hari atau mengumpulkan mereka di malam hari lebih mudah.”

Setelah mengetahui waktu kurban dan pembagiannya berdasarkan keuatamaannya. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya waktu terbaik untuk kurban adalah waktu fadhilah seperti yang telah dijelaskan diatas. Maka dari itu marilah kita semua berkurban di waktu terbaik, dengan hewan terbaik dan dipersembahkan kepada yang maha baik. Wallahua’lam bishawab.

-----

[1] Imam asy-Syekh Ibrahim Baijuri, Hasyiyah asy-Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Syar hal-‘Allamah ibn al-Qasim al-Ghuzzy ‘ala Matn asy-Syekh Abi Syuja’; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 2002. Juz 2, hlm. 562-563..

[2] Beliau berkata dalam Ghayat al-Muna,

(قدر رمح) أي برأي العين وهو سبع أذرع بذراع الآدمي تقريبا

Artinya : “Adapun yang dimaksud seukuran tombak adalah dengan penglihatan mata sahaja (bukan secara hakiki) yaitu sepanjang kurang lebih tujuh hasta manusia”. Lihat  Seyyidi Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyyah, Ghayat al-Muna bisyarhi Safinat an-Naja’, Dar al-Fath 365.

[3] Beliau berkata dalam Ghayat al-Muna,

والذراع شبران من معتدل الخلقة ومقداره بالمقاييس الحديثة ثمانية وأربعون سنتيمترا

Artinya : “Adapun satu hasta itu seukuran dua jengkal stardar orang normal, sedangkan panjangnya dengan ukuran modern adalah 48cm.” Lihat Ibid. hlm. 163.

[4] Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff, Taqrirat Sadidah fi al-Masail al-Mufidah, Dar al-Mirats an-Nabawi, Tarim, t.t., hlm. 192.

[5] Berkaitan dengan shalat Idul Fitri Imam Ibnu Hajar berkata dalam Tuhfah,

المعتمد ندب تأخير ذلك حتى ترتفع كرمح خروجا من الخلاف

Artinya:

“Adapun menurut pendapat yang paling benar disunnahkan untuk mengakhirkan shalat ied hingga matahari meninggi setinggi tombak untuk menghindari khilaf.” Lihat Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dan Syekh Ahmad bin Qasim al-‘Abbadi, Hawasyi Syarwani wa Ibn Qasim al-‘Abbadi ‘ala Tuhfah al-Muhtaj bisyarh al-Minhaj; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 2007, Juz 12 hlm. 256-257.

[6] Al-Imam Abu al-Qasim Abdu al-Karim bin Muhammad bin Abdu al-Karim ar-Rafi’I, al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1997, jilid 12, hlm. 73.

[7] Al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’I, al-Umm, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 2009, jilid. 2, hlmn. 346.

[8] Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dan Syekh Ahmad bin Qasim al-‘Abbadi, Hawasyi Syarwani wa Ibn Qasim al-‘Abbadi ‘ala Tuhfah al-Muhtaj bisyarh al-Minhaj; Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 2007, Juz 12 hlm. 256-257.

 

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement