Jumat 16 Jul 2021 14:21 WIB

5 Persoalan Hukum Qurban yang Penting untuk Diketahui

Ibadah qurban seperti halnya ibadah lainnya mempunyai syarat dan ketentuan syari

Ibadah qurban seperti halnya ibadah lainnya mempunyai syarat dan ketentuan syari. Ilustrasi sapi qurban.
Foto:

Oleh : KH Ahmad Rusdi, Dewan Pakar Persatuan Dosen Agama Islam Nusantara dan Pembina Alghanna Institute

Masalah kemudian muncul bila rezekinya baru ada bersamaan waktunya dengan pelaksanaan qurban saat Idul Adha, harus bagaimana? 

Dalam hal ini hendaknya kita melihat momentumnya, mengingat amaliah ibadah yang terbaik saat Idul Qurban adalah berqurban, alangkah baiknya yang kita dahulukan adalah berqurban daripada akikah.

Bagaimana kalau digabung, boleh tidak? Kalau kita mau mengikuti pendapat Imam Muhammad Ramli sebagaimana terdapat dalam kitab Bugyah al-Mustarsyidin, disebutkan sebagai berikut:

لَوْ ذَبِحَ شَاةً وَنَوَى بِهَا الْاُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيْقَةَ أَجْزَأَهُ عَنْهُمَا قَالَهُ م ر وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ لَا تَتَدَاخُلَانِ  “Kalau menyembelih satu ekor kambing dan berniat untuk qurban dan akikah maka hal tersebut mencukupi/terealisasi sebagaimana dikatakan   Imam Muhammad Ramli, sementara Imam Ibnu Hajar berpendapat tidak cukup/tidak terealisasi.” (Baca al-Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husen bin Umar, Bughyah al-Mustarsyidin, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah Indonesia, hal 257). 

Dalam masalah ini memang terdapat perbedaan di antara ulama. Ulama lain yang membolehkan seperti pendapat Imam Muhammad Ramli, misalnya Imam Hasan al-Bishri (Lihat kitab Mushannaf Abi Syaibah, juz 5 hal 116, nomor 24267).

Lalu pendapat mana yang kita ikuti? Silakan saja mengambil salah satu dari dua pendapat tersebut. Terlebih ijtihad seorang ulama tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lainnya sebagaimana kaidah:

اَلْلإجْتِهَادُ لاَ يُنْقَضُ بِالْإِجْتِهَادِ “Ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad lain.”

Namun untuk kehati-hatian (ihtiyath), sekadar saran alangkah baiknya kita mengikuti pendapat yang tidak boleh menggabungkan niat akikah dan qurban. Oleh karenanya jika akikah waktunya bertepatan dengan qurban pada Idul Adha, maka sebaiknya dipisah antara akikah dan qurban. 

Bila mampu laksanakan kedua-duanya, yaitu akikah dan qurban dengan hewan yang berbeda tentunya.  

Dan bila tidak mampu, karena amaliyah ibadah yang terbaik saat idul adha adalah berqurban, maka langkah baiknya kita berqurban dahulu, dan bila ada kelapangan rezeki,  barulah kita melakukan akikah.

Tentu saja opsi ini dengan tetap menghormati pendapat yang berbeda. Dan saya kira tidak perlu diperselisihkan. Itulah indahnya fiqh dan sudah sepatutnya kita bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan yang ada. 

5. Dalam penyembelihan harap memperhatikan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19, yaitu  pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan: 

a.   Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan 

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah) 

c. Penyembelihan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal  

d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan  

e. Pelaksanaan penyembelihan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah

 

f. Pendistribusian daging qurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement