Senin 05 Jul 2021 22:26 WIB

Dalam Kondisi Ini, Warisan Wanita Bisa Lebih dari Laki-Laki

Islam menetapkan jatah warisan laki-laki lebih besar dibanding wanita

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Islam menetapkan jatah warisan laki-laki lebih besar dibanding wanita. Ilustrasi Harta Warisan
Foto:

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Sirajuddin Sailellah, menerangkan bisa saja anak perempuan mendapat porsi sama dengan anak laki-laki, tetapi hal ini kasuistis. Misalnya, anak perempuan selama pewaris (ayah atau ibu) hidup banyak berkorban baik secara materiil maupun moril sementara anak laki-lakinya tidak. Padahal, anak laki-laki yang seharusnya menanggung hidup orang tuannya. 

"Sehingga dalam masalah ini perlu ada keadilan dengan menetapkan porsi yang sama kepada anak perempuan," kata Sirajuddin Sailellah beberapa waktu lalu ketika ditanya Republika tentang alasan mengeluarkan putusan sengketa waris yang membagi rata jatah anak laki-laki dan perempuan. 

Menurutnya hukum waris merupakan muamalah bukan ibadah mahdhah atau ibadah yang sudah ditentukan syarat dan ketentuannya dalam syariat Islam. Sehingga hukum dalam praktiknya ketika mendapat kasus tertentu bisa berubah demi menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Jadi yang dikedepankan itu bukan prinsip kepastian tapi prinsip keadilan," kata Sirajuddin sambil mengutip salah satu ayat dalam Surat Al Maidah ayat 8: 

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ “Berbuatlah adil karena keadilan lebih dekat kepada ketakwaan.”  

Dia  mengatakan, dibaginya harta antara anak laki dan perempuan secara rata tidak bisa disamakan ketika dalam kondisi normal. Jika dalam keadaan normal maka hukum waris dibagi sesuai yang telah ditetapkan Allah SWT di dalam surat An Nisa di atas. 

"Jadi jangan digeneralisasi putusan itu (wanita mendapat sama dengan bagian laki-laki) itu karena ada kasus di mana anak perempuan banyak berkorban untuk orang tua yang sebenarnya harus anak laki-laki.  Kalau tidak ada kasus dibagi sesuai syariat Islam," katanya.

Sirajuddin mengatakan, selain itu juga dia pernah memutus sengketa waris antara suami dan istri. Di mana hukum positif dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menjelaskan suami istri mendapat masing-masing separuh harta ketika bercerai. 

 

"Tapi saya mengeluarkan putusan istri mendapat lebih banyak dari suami karena istrinya yang memberi nafkah anaknya dari kecil sementara suaminya tidak. Padahal yang wajib menafkahi anak adalah suami," katanya.

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement