Rabu 30 Jun 2021 18:12 WIB

Dalil-Dalil tentang Menggerakkan Jari Saat Tahiyat

Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat merupakan masalah khilafiyah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Dalil-Dalil tentang Menggerakkan Jari Saat Tahiyat
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dalil-Dalil tentang Menggerakkan Jari Saat Tahiyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari Wail bin Hujr berkata tentang sifat sholat Rasulullah, "Kemudian beliau menggenggam dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian mengangkat tangannya. Aku melihat beliau menggerakkan jarinya itu dan berdoa". (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih).

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah bila duduk dalam sholat meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jari kanannya (telunjuk) dan berdoa". (HR Muslim).

Baca Juga

Dengan adanya kedua dalil ini, para ulama sepakat menggerakkan jari di dalam sholat saat tasyahud adalah sunnah. Para ulama yang mengatakan hal itu antara lain adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin Hanbal serta satu pendapat di dalam mazhab Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahumullah.

Tinggal yang jadi titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata 'menggerakkan'. Sebagian ulama, seperti kalangan mazhab As-Syafi'i mengatakan yang dimaksud dengan menggerakkan hanyalah sekali saja, yaitu pada kata 'illallah'.

Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai sholat. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement