Senin 28 Jun 2021 05:20 WIB

Berniat Qurban dan Aqiqah Sekaligus, Bolehkah?

Aqiqah dan qurban adalah dua ibadah yang berbeda.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Berniat Qurban dan Aqiqah Sekaligus, Bolehkah?
Foto:

Kiai Zubaidi melanjutkan, hikmah disyariatkannya aqiqah adalah sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Dengan memberikan daging penyembelihan, diharapkan sang anak nantinya menjadi anak yang shaleh, dermawan dan bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat nanti untuk kedua orang tuanya. Aqiqah juga sebagai tebusan kedua orang tua terhadap anak-anaknya.

Sedangkan hikmah disyariatkannya qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berpasrah bahwa apa yang Allah SWT berikan kapan pun bisa kembali diambil oleh Allah SWT. Qurban juga memiliki nilai sosial untuk membantu orang-orang yang tidak mampu agar mereka dapat merasakan makanan yang enak dan bergizi. Qurban juga merupakan penebusan seseorang terhadap diri sendiri untuk mendapatkan kebebasan dari siksa api neraka.

"Karena itu, pelaksanaan qurban dan aqidah tidak bisa digabung dalam niatnya. Karena keduanya adalah ibadah yang berbeda, dan dengan tujuan yang berbeda pula. Demikian juga menurut madzhab Syafi'i dan Maliki. Maka, seseorang tidak boleh menggabungkan pelaksanaan qurban dengan aqiqah walaupun misalnya jatuh pada hari yang sama," ujarnya.

Bahkan salah seorang ulama Syafi'iyah, Al-Haitami menegaskan jika seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan aqiqah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap. Karena, seperti dijelaskan Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj Syarh Al-Minhaj, maksud dari qurban dan aqiqah itu berbeda.

Namun ada pengecualian bagi orang yang tidak mampu. Kiai Zubaidi menuturkan, orang yang tidak mampu bisa menggabungkan niatnya jika pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan pelaksanaan qurban.

 

Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, membolehkan penggabungan niat qurban dan aqiqah, dengan catatan jika waktu pelaksanaan qurban dan aqiqah bersamaan. "Tetapi tidak ada pendapat yang menyatakan boleh secara mutlak," kata Kiai Zubaidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement