Kamis 10 Jun 2021 10:18 WIB

Apa Hukum Mencium Jenazah Orang Saleh?

Mencium jenazah diperbolehkan bagi mereka yang merupakan mahram.

Apa Hukum Mencium Jenazah Orang Saleh?
Foto:

Ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu menutup wajah jenazah, sebelum dan sesudah menciumnya, dan tidak membiarkannya terbuka. Dari Abu Salmah r.a. bahwa Aisyah r.a. berkata kepadanya: "Ketika mendengar berita wafatnya Nabi saw., maka Abu Bakar r.a. datang dari rumahnya di Sunh dengan naik kuda. Sesampai di pintu masjid, dia pun turun dan segera masuk ke rumah (Aisyah) tanpa bercakap-cakap dengan seorang pun yang ada di dalam masjid. Kemudian dia menuju ke jenazah Rasulullah saw. yang telah diselimuti dengan sehelai jubah. Setelah itu dia membuka kain di bagian wajah beliau saw., lalu Abu Bakar r.a. pun menurunkan kepalanya dan mencium kening Rasulullah saw. seraya menangis" (HR an-Nasa'i).

Bagaimana dengan wudhunya jenazah? Terkait dengan hukum wudhu bagi jenazah yang dicium oleh lawan jenis, hal ini tidak membatalkan wudhunya, karena yang boleh mencium adalah mahramnya. Jika yang mencium istri atau suaminya, menurut jumhur fuqaha (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) juga tidak batal asal tidak disertai syahwat.

Dalam keadaan berduka demikian, kemungkinan timbulnya syahwat amatlah kecil. Apalagi, jenazah itu sudah tidak kena beban syariat lagi karena sudah meninggal sehingga mestinya tidak terkena hukum batal atau tidak batal lagi. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement