Kamis 10 Jun 2021 10:18 WIB

Apa Hukum Mencium Jenazah Orang Saleh?

Mencium jenazah diperbolehkan bagi mereka yang merupakan mahram.

Apa Hukum Mencium Jenazah Orang Saleh?
Foto: Republika/Abdan Syakura
Apa Hukum Mencium Jenazah Orang Saleh?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencium jenazah diperbolehkan bagi mereka yang merupakan mahram (keluarga sedarah, haram menikah) dari jenazah tersebut, seperti anak kandung, orang tua kandung, saudara kandung, dan sebagainya. Begitu juga diperbolehkan bagi suami atau istri, sebagai wujud kasih-sayang setelah sekian lama hidup bersama.

Hal ini didasarkan pada riwayat yang sahih bahwa 'Aisyah r.a. berkata: "Aku melihat Rasulullah saw. mencium jenazah Usman bin Madh'un dan aku melihat linangan air mata beliau saw." (HR Abu Dawud). Juga berdasarkan apa yang dilakukan Abu Bakar as-Shiddiq r.a. yang mencium kening Rasulullah ketika beliau wafat (HR al Bukhari, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari 'Aisyah r.a. dan Ibnu Abbas r.a.). Perbuatan Abu Bakar r.a. tersebut tidak diingkari oleh para sahabat yang hadir, sehingga yang demikian itu berarti telah terjadi ijmak (kesepakatan bulat) sahabat tentang bolehnya mencium jenazah.

Baca Juga

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mencium jenazah bagi orang yang boleh mencium dan melihat wajahnya ketika masih hidup. Tujuan utama mencium adalah wujud kasih-sayang atau penghormatan kepada almarhum/almarhumah.

KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer Buku 3 mengatakan walaupun demikian, ada sebagian fuqaha yang sedikit berbeda mengenai hukum mencium jenazah ini, seperti Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat hukumnya sunnah (dianjurkan) mencium jenazah keluarga, sahabat dekat, atau orang saleh. Tetapi, jika jenazah tersebut bukan keluarga, bukan sahabat, ataupun bukan orang saleh, maka hukumnya menyalahi yang utama (khilaf al aula).

Sedangkan ar-Ramli, asy-Syarbini, dan as-Subki berpendapat hukumnya sunnah bagi keluarga dan sahabat, walaupun jenazah tersebut bukan orang saleh. Mayoritas fuqaha menyatakan makruh (tidak disukai) hukumnya mencium jenazah orang fasik (banyak berbuat maksiat), dan haram mencium jenazah orang kafir atau musyrik, kecuali jenazah orang tua kandung, jena zah anak kandung, atau jenazah istri yang musyrikah, maka boleh menciumnya sebagai ekspresi kasih-sayang duniawi.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement