Ahad 06 Jun 2021 06:45 WIB

Benarkah Sumpah Pramuka Termasuk Perbuatan Syirik? 

Sebagian kalangan menhukumi sumpah pramuka adalah tindakan syirik

Sebagian kalangan menhukumi salam pramuka adalah tindakan syirik. Pramuka (ilustrasi)
Foto: dok. Republika
Sebagian kalangan menhukumi salam pramuka adalah tindakan syirik. Pramuka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sumpah pramuka oleh sebagian kalangan akhir-akhir ini divonis kufur atau syirik karena sumpah Pramuka ada unsur sumpah selain Allah SWT. 

Di antara dalil yang dijadikan landasan vonis tersebut adalah hadits riwayat Tirmidzi dari Abdullah bin Umar sebagai berikut: 

Baca Juga

ﻋﻦ ﺳﻌﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﻴﺪﺓ، ﺃﻥ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺳﻤﻊ ﺭﺟﻼ ﻳﻘﻮﻝ: ﻻ ﻭاﻟﻜﻌﺒﺔ، ﻓﻘﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ: ﻻ ﻳﺣﻠﻒ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﻠﻪ، ﻓﺈﻧﻲ ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «ﻣﻦ ﺣﻠﻒ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﻠﻪ ﻓﻘﺪ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﺃﺷﺮﻙ»

 Dari Sa'd bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seseorang bersumpah: "Tidak, Demi Ka'bah". Ibnu Umar berkata: "Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Sebab saya mendengar bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau syirik." (HR Tirmidzi)

Benarkah demikian? Berikut ini penjelasan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Direktur Aswaja Center PWNU Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin:   

Jangan gegabah dulu dalam memahami dalil. Imam Tirmidzi yang meriwayatkan hadis di atas masih melanjutkan kutipannya: 

ﻭﻓﺴﺮ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻨﺪ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ: ﺃﻥ ﻗﻮﻟﻪ «ﻓﻘﺪ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﺃﺷﺮﻙ» ﻋﻠﻰ اﻟﺘﻐﻠﻴﻆ

Hadis ini ditafsirkan sebagian ulama bahwa yang dimaksud kufur dan syirik adalah sebagai ancaman yang memberatkan. (Sunan Tirmidzi) 

Baik Imam Nawawi atau Al Hafidz Ibnu Hajar menyampaikan pendapat ulama yang memberi rincian dalam sumpah dengan selain Allah SWT: 

ﻭﻗﺎﻝ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ اﻟﻤﺬﻫﺐ اﻟﻘﻄﻊ ﺑﺎﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻭﺟﺰﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﻓﺈﻥ اﻋﺘﻘﺪ ﻓﻲ اﻟﻤﺤﻠﻮﻑ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﺘﻌﻈﻴﻢ ﻣﺎ ﻳﻌﺘﻘﺪﻩ ﻓﻲ اﻟﻠﻪ ﺣﺮﻡ اﻟﺤﻠﻒ ﺑﻪ ﻭﻛﺎﻥ ﺑﺬﻟﻚ اﻻﻋﺘﻘﺎﺩ ﻛﺎﻓﺮا ﻭﻋﻠﻴﻪ ﻳﺘﻨﺰﻝ اﻟﺤﺪﻳﺚ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﺣﻠﻒ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﻠﻪ ﻻﻋﺘﻘﺎﺩﻩ ﺗﻌﻈﻴﻢ اﻟﻤﺤﻠﻮﻑ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﻪ ﻣﻦ اﻟﺘﻌﻈﻴﻢ ﻓﻼ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻻ ﺗﻨﻌﻘﺪ ﻳﻤﻴﻨﻪ

Imam Al Haramain berkata,  “Mazhab Syafi'i memastikan hukumnya makruh. Dan ulama lainnya memberi perincian, jika yang dijadikan sumpah diagungkan seperti mengagungkan Allah maka sumpah seperti ini hukumnya haram dan menyebabkan kekufuran. 

Inilah yang dimaksud dalam hadis Tirmidzi di atas. Dan jika seseorang bersumpah dengan selain Allah karena meyakini kebesarannya yang sesuai dengan keagungannya (tidak seperti keagungan Allah) maka tidak sampai kufur, tetapi sumpahnya tidak sah.” (Fath Al-Bari, 11/531) 

Kesimpulannya, sumpah dengan selain Allah hukumnya ada yang menyatakan makruh, sebagian ulama berpendapat haram, dan jika sampai mengagungkan seperti mengagungkan Allah maka ini yang dihukumi kufur atau syirik. Tetapi dalam sumpah Pramuka "Demi kehormatanku..." Tidak sampai kufur atau syirik sebab tidak sampai mengagungkan kehormatan diri seperti mengagungkan Allah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement