Sabtu 05 Jun 2021 05:11 WIB

Hukum Qurban Digital Melalui Lembaga Amil Zakat

Terdapat sejumlah penjelasan mengenai hukum qurban digital.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Qurban Digital Melalui Lembaga Amil Zakat
Foto:

Keempat, pengelola qurban bisa menyediakan biaya pemotongan dan distribusinya. Di antaranya dari pihak yang berqurban. Jadi pihak yang berqurban selain menyerahkan biaya qurban, juga menyerahkan biaya pemotongan dan distribusinya.

Hal ini sebagai salah satu solusi sebab panitia qurban tidak boleh menjual kulit dan sejenisnya, sebagaimana hadis riwayat Sayyidina Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: “Amarani an-nabiyyu SAW anna aqwama ala budnihi wa an uqassima luhumaha wa juludaha wa jilaalaha alal-masaakini wa laa u’thiya fi jizaaratiha minha syai’an,”.

Yang artinya: “Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan qurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) kepada orang-orang miskin. Dan aku tidak diperkenankan memberi sesuatu apapun dari hewan qurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya,”.

Kelima, penyaluran qurban melalui lembaga-lembaga amanah dan profesional itu lebih mendatangkan maslahat. Baik bagi yang berkurban maupun si penerima qurban. Sebab lembaga-lembaga itu lebih mampu mendistribusikan hewan qurban tersebut dengan efektif dan tepat sasaran untuk yang paling berhak menerimanya.

Kemampuan distribusi tersebut tidak bisa dilakukan secara maksimal apabila dilakukan oleh personal atau individu. Juga bisa menjadi program pemberdayaan para petani dan meningkatkan ekonomi masyarakat pada umumnya.

Hal ini sebagaimana maqashid dan hikmah berqurban, di antaranya sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas karunia yang diterima. Sebagai bentuk bukti pengorbanan kepada Allah SWT, mempererat silaturahim dengan tetangga, serta membantu para dhuafa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement