Jumat 04 Jun 2021 16:14 WIB

Melestarikan Identitas Islam di Negeri Melayu

Pada awal abad ke-14, orang-orang Melayu sudah mempraktikan hukum Islam.

  Masjid Selat Malaka di Malaysia. Salah satu masjid yang dianggap paling megah dan indah.
Foto:

Selain HKM, lanjut dia, sejarah juga mencatat undang-undang di pemerintahan lain seperti Pahang, Johor, Perak dan negara bagian lain, yang juga menganut Islam sebagai inti dari pembentukan hukum kanon, meskipun terjadi pada waktu yang berbeda. "Hal yang sama juga terjadi di negara kita, Brunei Darussalam dalam penerapan hukum Islam yang dikenal dengan Hukum Kanun Brunei (Brunei Code of Laws),"kata dia.

Hukum Kanun Brunei adalah naskah Brunei yang mengacu pada suatu peraturan atau undang-undang. Beberapa sarjana percaya bahwa itu muncul pada masa pemerintahan Sultan Syarif Ali. Yang lain mengklaim bahwa itu muncul pada masa pemerintahan Sultan Saiful Rizal dan sumber lain mengatakan bahwa itu terbentuk pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Hassan.

“Hal ini menunjukkan bahwa Brunei telah menjadi Kesultanan Melayu Islam, terbukti dari kesaksian ‘Salasilah Raja-Raja Brunei’ bahwa Hukum Kanun Brunei tersebut adalah ketentuan hukum yang tertulis dalam naskah HKB.

Oleh karena itu, kata dia, dapat disimpulkan bahwa hukum yang dirumuskan saat itu adalah hukum Islam, yang diselaraskan dengan adat istiadat orang Melayu asli. Islam jelas membawa perubahan positif bagi nalar sosial budaya dan masyarakat lokal di Nusantara. "Maka sudah menjadi tugas kita hari ini, untuk terus menjaga dan melestarikan identitas Islam di dunia Melayu, ” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement