REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Seorang wanita bertanya kepada Akademi Penelitian Islam Al Azhar Mesir, f dia telah menikah tetapi belum juga dikarunia anak. Dia ingin melaksanakan sholat hajat berjamaah bersama suaminya setiap ada kesempatan.
Namun bagaimana hukumnya sholat hajat yang dilakukan secara berjamaah. Dalam sebuah hadits disebutkan:
مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
“Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian sholatlah dua rakaat. Lalu hendaklah dia memuji Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi SAW, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Mahapenyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Mahapenyayang di antara penyayang’. (HR Ibnu Majah)
Fatwa Majelis menunjukkan bahwa diperbolehkan melakukan sholat berjamaah, sesuai dengan kesepakatan para ahli hukum.
Ibn Qudamah mengatakan bahwa diizinkan sholat hajat berjamaah dan secara individu, karena Nabi melakukan keduanya, dan sebagian besar sholat sendiri, dan dia sholat di Hudhaifa sekali, dan dengan Ibnu Abbas sekali, dan dengan Anas, ibunya Anas, serta anak yatim satu kali, dan ibu para sahabatnya di rumah Utban satu kali, dan ibu mereka pada malam Ramadhan adalah tiga kali.
Komite Fatwa Majelis menegaskan bahwa diperbolehkan bagi seorang istri dan suami untuk melaksanakan sholat berjamaah dengan maksud meminta anak, dan kami menyarankan mereka untuk memintanya. Perbanyak ampunan dan sedekah karena pada keduanya banyak kebaikan dari penebusan dosa, pemenuhan kebutuhan dan kemudahan urusan.
Sumber: masrawy