Senin 31 May 2021 20:18 WIB

Penjelasan Khusyu Saat Sholat Menurut Quraish Shihab

Penjelasan Khusyu Saat Salat Menurut Quraish Shihab

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Penjelasan Khusyu Saat Sholat Menurut Quraish Shihab. Foto:  Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Penjelasan Khusyu Saat Sholat Menurut Quraish Shihab. Foto: Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam surah Al-Muminun Allah SWT memuji hamba-Nya yang menegakan sholat secara khusyu. Prof Quraish Shihab Dalam bukunya 'Menabur Pesan Ilahi Alquran dan Dinamika Kehidupan Masyarakat' menuliskan, pujian Allah ini mengisyaratkan bahwa salat khusyu diperintahkan dan hal tersebut merupakan salah satu syarat perolehan kebahagiaan.

"Sesungguhnya telah beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyu dalam sholat mereka."

Baca Juga

Lalu apakah khusyu itu? Quraish Shihab menjelaskan. Menurutnya, kata khusyu dari segi bahasa berarti ketenangan/diam. Ia adalah kesan yang terdapat di dalam benak terhadap objek khusyu, sehingga yang bersangkutan mengarah sepenuh hati kepadanya sambil mengabaikan selainnya.

Sebagian ulama menyatakan bahwa kursyu yang di maksud ayat ini adalah rasa takut jangan sampai salat yang dilakukannya tertolak. Rasa takut ini antara lain ditandai dengan ketundukan mata ke tempat sujud. 

"Rasa takut itu bercampur dengan kesigapan dan kerendahan hati," katanya

Ibnu Katsir menulis bahwa khusyu dalam sholat baru terlaksana bagi yang mengonsentrasikan jiwanya sambil mengabaikan segala sesuatu selain yang berkaitan dengan salat. Imam Al Razi menulis bahwa apabila seseorang sedang melaksanakan salat maka terbukalah tabir antara dia dengan Tuhan.

"Tetapi begitu dia menoleh tabir itu pun tertutup," katanya.

Para ulama Fiqih/hukum Islam, tidak memasukkan khusyuk kekhusyuan pada bahasan rukun atau syarat salat, karena mereka menyadari bahwa khusyu lebih banyak berkaitan dengan kelompok sedangkan mereka pada dasarnya hanya mengarahkan pandangan ke sisi lahiriyah manusia.  Mereka berkata. 

"Kami hanya menetapkan hukum berdasarkan yang tampak dan Allah menangani yang batin."

Khusyu adalah kondisi kejiwaan yang tidak dapat terjangkau hakekatnya oleh pandangan manusia termasuk oleh para ahli Fiqih itu. Namun, mereka pun secara tidak langsung telah menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengarah kepada keharusan khusyu dalam sholat, tetapi itu mereka rumuskan dalam bahasa fiqih dan terbatas pada hal-hal yang bersifat lahirnya.

Hal ini antara lain dapat terlihat dalam penekanan mereka tentang perlunya memelihara gerak, di luar gerak salat, sehingga tidak melampaui batas tertentu, misalnya tiga kali gerakan yang besar. Mereka juga menekankan bahwa khusyu tergambar pada sikap antara lain tidak menoleh, atau membunyikan jari jari tangan, tidak juga memandang ke atas, tetapi ke depan atau ke tempat sujud.

"Demikian antara lain ulama Fiqih menetapkan makna ke dalam disiplin ilmu mereka," katanya.

Memang, Nabi Muhammad SAW menjadikan gerakan anggota badan, di luar gerakan salat, sebagai pertanda lahiriyah dari ketiadaan khusyu. Suatu ketika beliau berkomentar ketika melihat seseorang yang salat sambil memegang megang jenggotnya bawah.

"Seandainya hatinya khusyu, niscaya tangannya khusyu (tidak bergerak gerak)." (HR An Nasa'i dan Ibnu Majah Abu Sa'id al-khudri).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement