Sabtu 29 May 2021 09:24 WIB

Ayat Menakjubkan untuk Para Istri Rasulullah SAW

Allah SWT membalas kebaikan istri Rasulullah SAW dengan ayat khusus

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Allah SWT membalas kebaikan istri Rasulullah SAW dengan ayat khusus. Kaligrafi Nama Nabi Muhammad (ilustrasi)
Foto: smileyandwest.ning.com
Allah SWT membalas kebaikan istri Rasulullah SAW dengan ayat khusus. Kaligrafi Nama Nabi Muhammad (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Istri-istri Rasulullah memiliki banyak keutamaan. Salah satunya yang tercantum dalam Alquran adalah dalam surat Al Ahzab 52:  

لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا

Baca Juga

“Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Mahamengawasi segala sesuatu.” 

Allah telah memerintahkan kepada Rasulullah melalui ayat tersebut bahwa istri yang telah dinikahi Rasulullah haram diceraikan jika untuk menggantinya dengan wanita lain meski wanita yang lain lebih cantik.  

Dalam Tafsir Ibnu Jarir disebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan balasan Allah dan ridha-Nya kepada istri-istri Nabi karena sikap mereka yang baik yaitu lebih memilih Allah dan Rasul-Nya serta pahala akhirat saat mereka disuruh memilih oleh Rasulullah, sebagaimana yang kisahnya telah disebutkan dalam ayat sebelum ini. 

Setelah mereka memilih Rasulullah, maka sebagai imbalan dari Allah ialah Dia membatasi Nabi hanya dengan mereka, dan mengharamkan baginya kawin lagi dengan wanita lain, atau menggantikan mereka dengan istri yang lain selain mereka, sekalipun kecantikan wanita lain itu mempesona hati beliau, terkecuali budak-budak perempuan dan para tawanan wanita, maka diperbolehkan baginya mengawini mereka. 

Kemudian Allah SWT menghapuskan dosa bagi Nabi dalam hal ini (kawin lagi dengan wanita lain) dan merevisi hukum ayat ini, serta membolehkannya kawin lagi. Tetapi Nabi tidak kawin lagi sesudahnya, agar hal ini dianggap sebagai karunia Rasulullah kepada istri-istrinya.  

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ مَا مَاتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أُحِلَّ لَهُ النِّسَاءُ 

“Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Amru dari Atha` berkata: Aisyah berkata: Tidaklah Rasulullah meninggal hingga wanita-wanita dihalalkan bagi beliau.” (HR Tirdmizi).  Dalam hadits lain disebutkan:  

حَدَّثَنَا عَبْدٌ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ بَهْرَامَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نُهِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَصْنَافِ النِّسَاءِ إِلَّا مَا كَانَ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ الْمُهَاجِرَاتِ قَالَ { لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ } وَأَحَلَّ اللَّهُ فَتَيَاتِكُمْ الْمُؤْمِنَاتِ { وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ } وَحَرَّمَ كُلَّ ذَاتِ دِينٍ غَيْرَ الْإِسْلَامِ ثُمَّ قَالَ { وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنْ الْخَاسِرِينَ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ إِلَى قَوْلِهِ خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ } وَحَرَّمَ مَا سِوَى ذَلِكَ مِنْ أَصْنَافِ النِّسَاءِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ إِنَّمَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ بَهْرَامَ قَالَ سَمِعْت أَحْمَدَ بْنَ الْحَسَنِ يَذْكُرُ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ قَالَ لَا بَأْسَ بِحَدِيثِ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ بَهْرَامَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ

“Telah menceritakan kepada kami Abdu telah menceritakan kepada kami Rauh dari Abdul Hamid bin Bahram dari Syahr bin Hausyab berkata: Ibnu Abbas RA berkata, “Nabi SAW dilarang (menikahi) berbagai jenis wanita kecuali wanita-wanita mu`min yang berhijrah. Allah berfirman: "Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan- perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki." (Al Ahzab 52) "Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi." (Al Ahzab 50) dan wanita-wanita yang beragama selain Islam diharamkan bagi beliau. Setelah itu Ibnu Abbas membaca: "Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (Al Maidah 5)

Allah berfirman: "Hai nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin." (Al Ahzab 50) Selain wanita-wanita tersebut diharamkan Allah bagi nabi.” (HR Tirdmizi). 

 

Sumber: alukah

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement