Sedangkan, Ibnul-Mubarak mentakhrij dari Ma’mar, dari az-Zuhry, dia berkata: “Abdurrahman bin Auf pernah menginfakkan separuh harta miliknya pada zaman Rasulullah SAW, lalu dia menambahinya lagi dengan 40 ribu dinar, lalu ditambah lagi dengan mengerahkan lima ratus ekor kuda dan 500 ekor unta. Mayoritas harta ini diperoleh dari hasil perdagangannya”.
At-Thabarani mentakhrij dari Hakim bin Hizam bahwa dia menjual rumahnya kepada Muawiyah dengan harga 60 ribu dirham. Orang-orang berkata kepada Hakim bin Hizam: “Demi Allah, Muawiyah telah menipumu”.
Hakim pun menjawab: “Aku mendapatkan rumah itu semasa jahiliyah hanya dengan sekantong khamar. Kini aku bersaksi di hadapan kalian bahwa uang hasil penjualan rumah itu untuk jihad fi sabilillah, orang-orang miskin dan untuk memerdekakan para budah. Maka dari itu siapakah di antara kita yang tertipu?”