Rabu 26 May 2021 20:45 WIB

Hukum Memakan Daging Biawak

Dalam Alquran telah dijelaskan jenis makanan yang haram dan yang halal.

Hukum Memakan Daging Biawak
Foto:

Sebagian ulama lagi ada yang mengharamkan mengonsumsi daging biawak karena termasuk binatang buas yang bertaring, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah ra. (diriwayatkan), dari Nabi saw beliau bersabda: Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram [HR. Muslim no. 1933].

Meski demikian, terdapat pengecualian tentang hewan-hewan yang memiliki taring dan bercakar, tetapi tidak menggunakan taring dan cakarnya untuk menyerang, maka hukumnya halal untuk dikonsumsi. Hewan-hewan itu di antaranya ayam, burung merpati, dan rusa. Ibn Hazm menyatakan hewan-hewan yang memiliki taring atau cakar, tapi tidak digunakan untuk menerkam, melainkan dipakai untuk memegang atau menggali, maka tidak masuk dalam kategori hewan buas. Dengan demikian, hukumnya menjadi halal.

Baca Juga: Villarreal Lolos, Intip Peserta Liga Champions Musim Depan

Berdasarkan ulasan di atas, dapat disimpulkan biawak yang diharamkan adalah biawak yang buas dan berbahaya seperti biawak komodo dan biawak air, sebagaimana firman Allah yang telah disebutkan di atas yang menyatakan bahwa Allah telah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Sedangkan untuk biawak jenis Varanus panoptes belum diketahui, sebab belum ada yang meneliti lebih mendalam tentang apa yang terkandung dalam tubuh biawak jenis ini. Walau demikian, dalam hadis Rasulullah saw disebutkan,

عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللهِ: مَا اجْتَمَعَ حَلَالٌ وَحَرَامٌ إِلَّا غَلَبَ الْحَرَامُ عَلَى الْحَلَالِ.

Dari asy-Sya‘bi (diriwayatkan) ia berkata: Abdullah berkata: Manakala berkumpul yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.

Selain itu, terdapat salah satu kaidah fikih yang menyebutkan,

إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ

Apabila berkumpul yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.

Berdasarkan kaidah tersebut, maka pendapat yang mengharamkan lebih didahulukan dari pada pendapat yang menghalalkan. Dengan demikian, apabila hukum mengonsumsi biawak adalah halal, maka boleh kita tidak memakannya untuk kehati-hatian. Apabila hukumnya itu haram, maka kita pun tidak memakannya dan kita termasuk orang yang benar.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 22 Tahun 2020

 

https://suaramuhammadiyah.id/2021/05/05/hukum-memakan-daging-biawak/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement