REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Cucu Rasulullah ﷺ Al Hasan bin Ali pernah mengalah dengan memberikan kekuasaan kepada Mu'awiyah. Dengan peralihan ini, maka sistem pemerintahan beralih dari kekhalifahan menjadi kerajaan.
Dikutip dari buku Inilah Faktanya karya Dr Utsman bin Muhammad al-Khamis, Safinah Abu Abdurrahman, bekas budak Rasulullah ﷺ berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
خلافة النبوة ثلاثون سنة ثم يؤتي الله ملكه من يشاء "Kekhalifahan ala Nabi ﷺ berjalan selama 30 tahun. Setelah itu, Allah SWT memberikan kekuasaan/kerajaan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki".
Safinah berkata, "Kekhalifahan Abu Bakar berlangsung dua tahun, Umar 10 tahun, Utsman 12 tahun, dan Ali enam tahun." (Sunan Abi Dawud dan Ahmad).
Jika merujuk kitab-kitab sejarah, menurut para ahli sejarah Abu Bakar RA memerintah selama dua tahun tiga bulan, Umar bin Khattab 10 tahun dua bulan, Utsman bin Affan 12 tahun empat bulan, Ali bin Abi Thalib empat tahun sembilan bulan, dan Al Hasan enam bulan. Sehingga, totalnya menjadi 30 tahun.
Ibnu Katsir berkata, "Al Hasan mundur dari kekhalifahan pada Rabiul Awwal tahun 41 H. Sehingga, genaplah berjurnlah 30 tahun sejak wafatnya Nabi .ﷺ" (Lihat Al-Bidayah Wa An-Nihayah)
Dari Abu Ubaidah Amir bin al-Jarrah RA, dia berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
"Agama kalian diawali dengan kenabian dan kasih sayang, kemudian kerajaan dan kasih sayang, lalu kerajaan yang tercela, berikutnya kerajaan disertai kesewenang-wenangan." (Sunan Ad Darimi).
Sabda Rasulullah ﷺ, "Agama kalian diawali dengan kenabian dan kasih sayang" yaitu kepemimpinan Nabi ﷺ bagi kaum Mukminin. Kemudian, kepemimpinan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan al-Hasan. Setelah itu, beliau bersabda: "Kemudian, kerajaan dan kasih sayang", yaitu masa Mu'awiyah. Lalu, beliau bersabda, "Lalu kerajaan yang rendah", kata a'far dari kata ta'fir, yaitu menempel dengan tanah.
Ini merupakan celaan baginya, seperti perkataan mereka, taribat yadaka, lawan kata dari ketinggian. Setelah itu, beliau bersabda, "Berikutnya kerajaan disertai kesewenang-wenangan", yang dimaksud di sini adalah pemerintahan setelah Muawiyah, baik dalam pemerintahan Yazid ataupun pemerintahan setelahnya, kecuali Umar bin Abdul Aziz.