REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Bunga (interest) merupakan imbalan yang dibayar peminjam atas dana yang diterimanya, bunga dinyatakan dalam persen. Namun bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Bank konvensional (bank yang tidak Islami) sebagian besar usahanya bergantung kepada bunga.
Di mana bank mengumpulkan modal dari dana masyarakat dalam bentuk tabungan, lalu uang yang terhimpun dari dana masyarakat tersebut dipinjamkan dalam bentuk modal kepada suatu pihak. Bank memberikan bunga kepada para penabung dan menarik bunga dari peminjam.
Bunga yang ditarik bank dari pihak yang diberikan pinjaman modal atau yang diberikan bank kepada nasabah pemilik rekening tabungan hukumnya haram dan termasuk riba. Karena hakikat bunga adalah pinjaman yang dibayar berlebih.
Bank memberikan pinjaman kepada pengusaha dalam bentuk modal, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen, atau denda yang ditarik bank dari pihak peminjam jika terlambat membayar pada tempo yang telah ditentukan. lni jelas-jelas sama dengan riba kaum jahiliyah.
Hukum bahwa bunga bank sama dengan riba merupakan keputusan seluruh lembaga fatwa, baik yang bertaraf internasional maupun nasional, sehingga bisa dikatakan ljma.
Pada 1965 dalam Muktamar Islam ke-2 di Kairo yang dihadiri 150 ulama dari 35 negara islam telah diputuskan, "Bunga bank dalam segala bentuknya adalah pinjaman yang bertambah. Hukumnya adalah haram, karena termasuk riba. Tidak ada perbedaan antara pinjaman konsumtif atau produktif. Riba diharamkan, baik persentasenya banyak maupun sedikit. Dan akad pemberian pinjaman yang disertakan dengan bunga juga diharamkan" (Dr Sulaiman Al Asyqar, Qadhaya fiqhiyyah Muashirah).
Pada 1976 M, dalam muktamar ekonomi Islam sedunia di Makkah yang dihadiri 300 lebih para ulama dan ekonom dari berbagai negara menekankan kembali haramnya bunga bank.
Pada 1983 M, dalam muktamar bank syariah sedunia di Kuwait juga ditekankan kembali haramnya bunga bank. Pada 1985 M, Majma AI Fiqh AI Islami (Divisi Fikih OKI) mengadakan muktamar yang dihadiri oleh ulama perwakilan negara-negara anggota OKI memutuskan, "Setiap penambahan dalam pengembalian utang, atau bunga, atau denda karena keterlambatan pelunasan utang, begitu juga bunga yang ditetapkan persennya sejak dari awal transaksi, hal ini adalah riba yang diharamkan syariat Islam".
Pada 1986M, Al Majma Al Fiqhy Al Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) menfatwakan, "Segala bentuk bunga hasiI pinjaman adalah riba dan harta haram." (Fiqh Muamalat Haditsah).