REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Puasa sunnah Syawal merupakan ibadah pelengkap dari puasa Ramadhan, dimana mereka yang melaksanakannya dijanjikan oleh Allah SWT mendapatkan pahala selayaknya puasa satu tahun penuh.
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Dari Abu Ayub Al Anshari RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR Muslim)
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menjelaskan puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah Syawal tidak bisa digabungkan, melainkan harus dikerjakan secara terpisah. “Tapi kalau menggabungkan niat antara puasa sunnah dengan qadha jelas tidak bisa. Tidak boleh, tidak sah. Jadi harus masih-masing,” tegasnya.
Hal serupa juga diungkapkan Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH. Hamdan Rasyid. Dia juga menegaskan bahwa kedua niat puasa tersebut tidak dapat digabungkan. Puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah Syawal memiliki hukum yang berbeda, sehingga pengerjaannya juga harus dipisahkan, jelasnya
“Kalau saya sendiri, karena jenis ibadahnya beda, fardu dan sunnah, maka pengerjaannya harus masing-masing, sama halnya seperti sholat Zuhur yang tidak bisa digabungkan dengan sholat qabliyah atau ba’diyah, itu harus dikerjakan sendiri sendiri. Jadi tidak bisa didobel-dobel seperti itu,” tuturnya kepada Republika.
Lebih lanjut, lulusan doktoral ushul fikih UIN Jakarta ini menyarankan untuk mendahulukan ibadah fardhu, seperti membayar hutang puasa Ramadhan, sebelum melakukan puasa sunnah Syawal. Dia juga menganjurkan agar hutang (qadha) puasa Ramadhan, disegerakan, dan lebih baik lagi jika dapat ditunaikan pada Syawal.
“Tentu seharusnya mendahulukan yang wajib, karena ibadah itu selalu memprioritaskan yang Fardhu, jadi bagi siapapun yang punya hutang puasa ramadhan, baik karena bepergian (musafir), hamil, haid, sakit, atau lainnya, itu sebelum dia puasa sunnah Syawal, sebaiknya dahulukan membayar qada puasanya, baru setelahnya puasa sunnah Syawal,” jelasnya.