Ahad 16 May 2021 07:13 WIB

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Ramadhan

Para ulama berbeda pendapat terkait hal itu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha Ramadhan. Ilustrasi Puasa
Foto:

Sedangkan pendapat ketiga, datang dari sebagian mazhab Syafii dan apa yang diriwayatkan oleh para pengikut Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam pendapat ini, tidak boleh menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan. Puasa wajibnya, dalam hal ini qadha Ramadhan, menjadi batal karena kurangnya penegasan niat untuk mengganti puasa Ramadhan.

Atas adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, mantan mufti Mesir yang juga anggota Dewan Ulama Senior Syekh Ali Jum'ah, menyampaikan seorang Muslim boleh menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan sehingga yang bersangkutan memperoleh dua pahala.

Meski begitu, Syekh Jum'ah menekankan, "Lebih sempurna dan lebih utama jika kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah." Sebab menurutnya, mendapat pahala ganda bukan berarti memperoleh pahala secara penuh.

photo
Infografis Puasa Syawal Sekaligus Ganti Ramadhan, Bolehkah? - (Republika.co.id)

Link artikel asli

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement