REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Muslim wajib mengganti atau meng-qadha puasa Ramadhan bila sebelumnya terhalang berpuasa di bulan suci tersebut karena uzur syar'i. Namun, bila seorang Muslim menggganti puasa Ramadhan di bulan Syawal dan menggabungkannya dengan niat puasa sunnah Syawal, apa hukumnya?
Para ulama berbeda pendapat terkait hal itu. Mazhab Hanafi berpendapat, jika seseorang menggabungkan niat puasa sunnah dan wajib, maka yang dianggap adalah puasa sunnahnya.
Hal ini karena adanya perbedaan antara puasa wajib dan sunnah, dan ini menimbulkan kelalaian dalam niat orang tersebut. Sehingga, menurut mazhab Hanafi, puasa yang dilakukan menjadi sunnah.
Pendapat kedua datang dari mazhab Maliki, sebagian besar mazhab Syafii, dan Hanbali. Mereka berpendapat, penggabungan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan adalah sah. Dalil yang digunakan adalah apa yang diriwayatkan dari Al-Aswad bin Qais, dari ayahnya, dari Umar bin Khattab.