REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta terkait dengan wanita tua yang sedang sakit, dia kesulitan untuk sholat menghadap kiblat, dan apa hukumnya?
Dilansir dari laman Masrawy pada Selasa (4/5), pertanyaan ini langsung dijawab anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta, Dr Ahmed. Dia menyampaikan fatwa yang membolehkan orang sakit dan mengerjakan sholat tanpa menghadap kiblat karena adanya kesulitan. Dia mengutip sebuah hadist:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُولُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
Abu Hurairah RA berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Apa yang aku larang untuk kalian maka tinggalkanlah dan apa yang aku perintahkan kepada kalian maka laksanakan sesuai dengan kemampuan kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan perselisihan terhadap para nabi mereka." (HR Bukhari dan Muslim).
Kemudian disebutkan, bahwa agama Islam adalah agama yang mudah dan bukan agama yang sulit. Untuk itu umat Islam harus melakukan ibadah sejauh mana dia mampu melakukannya, dan tanpa kesusahan. Allah SWT berfirman:
لا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al Baqarah ayat 286).
Sumber: masrawy