Selasa 04 May 2021 10:17 WIB

Harta Warisan tak Cukup Membayar Utang, Harus Bagaimana?

Wajib membayar utang sebelum dilakukan pembagian warisan.

Harta Warisan tak Cukup Membayar Utang, Harus Bagaimana?
Foto:

Anjuran menafkahkan harta bagi kepentingan orang tua disebutkan dalam al-Qur’an:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ [البقرة، 2: ٢١٥].

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya [QS. al-Baqarah (2): 215].

Berkaitan dengan melunasi utang orang tua, khususnya utang kepada Allah, dapat dipahami dari hadis berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللهَ فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.

Dari Ibnu ‘Abbas ra. (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi saw lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya? Beliau menjawab: Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai utang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah utang kepada Allah karena (utang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar [HR. al-Bukhari nomor 1720].

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement