Selasa 04 May 2021 10:17 WIB

Harta Warisan tak Cukup Membayar Utang, Harus Bagaimana?

Wajib membayar utang sebelum dilakukan pembagian warisan.

Harta Warisan tak Cukup Membayar Utang, Harus Bagaimana?
Foto:

Apabila harta masih tersisa setelah dikurangi untuk biaya tajhiz, maka semua sisa harta itu diambil oleh orang yang mengutangkannya, jika dia hanya seorang. Jika yang mengutangkan itu dua orang atau lebih, maka masing-masing mengambil menurut persentase utang.

Namun jika jumlah utang itu tidak dapat dilunasi dengan sisa hartanya, secara hukum untuk melunasi utangnya diambil dari baitul mal. Sebagaimana disebutkan dalam hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا [رواه البخاري].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi saw bersabda: Barangsiapa meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan tanggungan, maka kami yang menjaminnya. [HR. al-Bukhari, nomor 6266].

Dengan demikian dalam kondisi seperti ini, utang orang tua yang meninggal dunia secara hukum tidak menjadi tanggungan anak cucunya. Dapat pula utang tersebut ditanggung oleh kaum muslimin yang berkenan untuk melunasi.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement