Selasa 04 May 2021 10:17 WIB

Harta Warisan tak Cukup Membayar Utang, Harus Bagaimana?

Wajib membayar utang sebelum dilakukan pembagian warisan.

Harta Warisan tak Cukup Membayar Utang, Harus Bagaimana?
Foto:

Tahjiz

Tahjiz ialah segala yang diperlukan oleh seorang yang meninggal sejak dari wafatnya sampai kepada penguburannya, seperti biaya untuk memandikan, mengkafani dan menguburkannya. Hak ini yang harus diambil dari jumlah tirkah (harta peninggalan) sebelum diambil untuk hak-hak yang lain.

Utang yang harus dibayar oleh orang yang meninggal

Untuk keperluan membayar utang diambil dari tirkah, sesudah dipotong untuk keperluan tajhiz. Orang yang meninggal bisa jadi mempunyai utang kepada Allah dan utang kepada sesama manusia. Utang-utang kepada Allah itu berupa zakat, kafarat dan nazar. Sedangkan utang-utang kepada sesama manusia, ada yang menyangkut harta, ada utang yang dilakukan di masa sehat dan ada utang yang dilakukan dalam keadaan sakit.

Kewajiban membayar utang sebelum dilakukan pembagian warisan disebutkan dalam firman Allah sebagai berikut:

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ ۗ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا [النسآء، 4: 11] .

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [QS. an-Nisa (4): 11].

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement