REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ketika seorang imam sholat dalam dunia sosialnya dibenci oleh warga, syariat Islam mengaturnya. Setidaknya, Imam Syafii menjabarkan hukum mengenai boleh-tidaknya imam tersebut mengimami sholat jamaah.
Imam Syafii dalam kitab Al-Umm yang diterjemahkan dan diterbitkan oleh Republika Penerbit menjelaskan, tidak diterima sholat seseorang yang mengimami suatu kaum yang membencinya. Begitu juga tidak diterima sholat seorang wanita yang tidak bersama suaminya.
Begitu pun, tidak diterima pula sholat seorang budak yang sedang dalam pelarian sampai dia kembali kepada tuannya. Namun demikian, Imam Syafii juga berkata bahwa dia tidak menghafal penuturan ulama mengenai hal tersebut. Sehingga beliau pun bependapat bahwa ketika seseorang mengimami sekumpulan jamaah yang membencinya maka makruh bagi si imam melakukannya, sedangkan makmumnya tidak mengapa.
Dijelaskan bahwa dalam kondisi tesebut, shalat makmum sah. Sedangkan, kata Imam Syafii, shalat sang imam harus diulangi sebab keburukannya dalam perkara keimaman itu tidak menghalanginya dari pelaksanaan sholat. Meski, Imam Syafii mengkhawatirkan keimamannya itu.
Begitu pula dengan wanita yang tidak sedang bersama suaminya. Begitu pula budak yang sedang melarikan diri dari tuannya. Menurut Imam Syafii, tidak ada satu pun dari golongan-golongan tersebut yang harus mengulang shalat yang mereka lakukan dalam kondisi yang seperti itu.