REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama saling berbeda pendapat tentang waktu sholat maghrib. Apakah ia memiliki waktu yang longgar seperti sholat-sholat lain ataukah tidak?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan, menurut sebagian ulama waktu sholat maghrib hanyalah satu-satunya dari lima waktu sholat fardhu yang tidak longgar. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling populer yang disampaikan Imam Malik dan Imam Syafii.
Sedangkan menurut ulama yang lain, waktu sholat maghrib cukup longgar. Yakni antara terbenamnya matahari sampai lenyapnya cahaya kuning. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bn Hanbal dan Imam Dawud Az-Zahiri.
Adapun sumber perselisihan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini ialah pertentangan antara hadis Jibril dengan hadis Abdullah bin Umar. Disebutkan dalam hadis Jibril bahwa sesungguhnya sholat maghrib dalam dua hari pada waktu yang sama. Sedangkan dalam hadis Abdullah bin Umar disebutkan, waktu sholat maghrib adalah selama cahaya matahari belum lenyap.
Para ulama yang mengunggulkan hadis Jibril berpendapat bahwa waktu sholat maghrib hanya satu. Sementara para ulama yang mengunggulkan hadis Abdullah bin Umar berpendapat bahwa ada kelonggaran untuk waktu maghrib.