REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Olah raga tinju merupakan salah satu cabang olah raga fisik yang cukup keras. Kedua belah pihak saling menyerang, tak jarang hingga mengakibatkan cidera ringan hingga serius.
Hal inilah yang membuat sebagian kalangan menghukumi olah raga tinju haram. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, olah raga ini sering berakibat kepada kebutaan, tidak berfungsinya organ tubuh seperti otak, patah tulang dan bahkan kematian tanpa ada tanggung-jawab lawan yang memukul. Dan para penonton riang gembira menyaksikan pemain yang diunggulkan menyakiti lawannya.
Mengutip rekomendasi Komite Fiqih Islam Liga Dunia Islam yang bersidang di Makkah pada 1987, setelah mengkaji penelitian para dokter spesialis dan merujuk data, menyimpulkan bahwa perbuatan serupa ini diharamkan dan ditolak syariat Islam, berdasarkan firman Allah Ta'ala, وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS Al Baqarah 195).
Kemudian juga disebutkan, وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisaa 29). Selain itu juga sabda Nabi ﷺ:
لا ضرر ولا ضرار "Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang Iain baik permulaan ataupun balasan." (HR Ibnu Majah).
Berdasarkan dalil-dalil di atas para ulama menyatakan bahwa biIa seseorang membolehkan dirinya untuk disakiti seraya berkata, "BunuhIah aku! Tidak boleh orang yang diperintahkannya melakukan haI tersebut; Dan jika ia Iakukan maka ia akan diminta pertanggung-jawaban serta berhak untuk dijatuhi sanksi.
Berdasarkan hal di atas maka majelis menetapkan bahwa olahraga tinju tidak boleh dilakukan. Dan harus dihapuskan dari program olah raga baik lokal ataupun internasional.
Majelis juga mengimbau agar olah raga tinju dilarang penayangannya di televisi agar tidak disaksikan anak-anak dan agar tidak ditiru mereka.
Gulat bebas yang membolehkan setiap pemain menyakiti serta mencelakakan Iawan tandingnya, menurut majelis, olah raga ini merupakan permainan yang serupa dengan olahraga tinju sekalipun bentuknya berbeda. Karena seluruh hal yang dilarang syariat yang terdapat pada olahraga tinju juga terdapat pada gulat bebas. Maka hukumnya sama-sama haram. Adapun gulat biasa yang pemain dilarang menyakiti lawan maka hukumnya boleh. (lihat: Qararat wa Taushiyat Al Majma Al Fiqhy Al Islamy).