REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalabi mendapat pertanyaan dari seorang wanita. Pertanyaan tersebut yaitu apakah perempuan boleh membaca Alquran tanpa mengenakan hijab?
Syekh Mahmud menjelaskan, membaca Alquran itu ada syarat dan tata kramanya. Sebagian besar ulama fiqih berpendapat, bahwa syarat membaca Alquran bagi seorang Muslim adalah berwudhu terlebih dulu.
Syarat lain ialah membaca Alquran di tempat yang tidak ada najis dan tidak membacanya dalam keadaan najis. Untuk wanita, tidak boleh membaca Alquran ketika sedang menstruasi atau setelah melahirkan (nifas).
Syekh Mahmud juga mengulas soal adab atau etika dalam membaca Alquran. Adab membaca Alquran di antaranya menggunakan hijab untuk perempuan dan menutup aurat untuk laki-laki. Selain itu, juga harus menghadap kiblat dan membacanya dengan cermat.
Syekh Mahmud juga menyampaikan bahwa boleh membaca Alquran tanpa mengenakan hijab bagi perempuan. Namun, dia menekankan, penggunaan hijab adalah etika saat membaca Alquran sehingga ini lebih diutamakan daripada tanpa mengenakan hijab.
Sumber: masrawy