REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Disunahkan bagi seorang laki-laki Muslim untuk memelihara jenggot, sebaliknya untuk kumis. Apabila kumis sudah mulai lebat, maka disunahkan untuk mencukurnya.
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, seorang Muslim disunahkan mencukur kumisnya yang sudah memanjang sampai ke bibir. Hal ini disandarkan kepada hadis Nabi.
Rasulullah SAW bersabda: “Juzzu as-syawaariba wa arkhuu al-lihaa, khaalifuu al-majusa,”. Yang artinya: “Pendekkanlah kumis kalian dan biarkanlah jenggong kalian memanjang, selisihilah orang-orang Majusi,”.
Dalam hadis lainnya, Nabi bersabda: “Khaaliful-musyrikina, akhfuu as-syawaariba wa’fuu al-lihaa,”. Yang artinya: “Selisihilah orang-orang musyrik, tiiskanlah kumis kalian dan biarlah jenggot kalian memanjang,”.
Dijelaskan bahwa, maksud dari kedua hadis itu adalah anjuran bagi seorang Muslim untuk melebatkan jenggot. Menurut Syekh Abu Bakar Jabir, seorang Muslim diharamkan mencukur jenggotnya untuk menghindari qaza.
Yakni menyisakan sebagian rambut di atas kepala dan mencukur sebagian rambutnya saja. Namun demikian, terdapat banyak ulama Islam yang membolehkan bagi seorang Muslim untuk mencukur jenggotnya.