Senin 29 Mar 2021 17:33 WIB

Sebel Hingga Celakakan Kucing? Ini Peringatan dalam Islam

Kucing termasuk binatang yang layak dikasihani

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Kucing termasuk binatang yang layak dikasihani. Ilustrasi kucing tidur
Foto:

Dia menjelaskan orang yang menganiaya kucing bahkan sampai mati maka berdosa. Dalam hukum positif di Indonesia, menurut Gus Hayid pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan dapat dijerat pasal 302 KUHP. 

Gus Hayid mengajak umat Muslim memetik hikmah dari  Abdurrahman bin Shakhr Al-Azdi yakni seorang sahabat yang sangat dekat dengan rasul dan  begitu memuliakan kucing hingga lebih dikenal dengan sebutan Abu Hurairah. Rasulullah pun memiliki peliharaan seekor kucing yang diberi nama Muezza. Rasulullah begitu sangat menyayangi dan memuliakan kucingnya.  Islam mengajarkan untuk berlaku baik terhadap setiap ciptaan Allah termasuk hewan. 

Bahkan dalam sebuah riwayat dijelaskan tentang seorang wanita yang mendapat azab karena mengurung kucing peliharaannya tanpa dikasih makan dan minum hingga mati. Hal ini menunjukan ajaran Islam yang memuliakan setiap makhluk. 

Karena itu menurut Gus Hayid bila seseorang tidak menghendaki keberadaan kucing di sekitarnya maka cukup dengan mengusirnya dengan cara yang wajar, atau dapat ditangkap dan dipindah ke lingkungan lain yang dapat menerima keberadaan kucing, atau menangkap dan memberikannya pada pecinta binatang untuk dipelihara dan dirawat.

Secara terpisah, pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL), ustaz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan Imam Ibnu Hajar al Haitami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra menjelaskan bahwa memuliakan kucing hukumnya sunnah. Sedang ia menjelaskan hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup brutal.   

Tetapi Ustaz Kiki menjelaskan  Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan di dalam kitab tersebut bahwa diperbolehkan membunuh kucing, yaitu apabila kucing mengambil satu barang (yang sangat berharga), ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian. Meskipun begitu, jika memang kucing tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak.

 

"Hukumnya adalah berdosa membunuh kucing yang jinak dan tidak brutal, maka pelakunya dapat diberikan sanksi hukum yang bentuk hukumannya ditentukan oleh penguasa. (Tuntunan Islam) itu kucing dimuliakan,  diberi makan atau dilepas untuk bebas mencari makan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement