Senin 29 Mar 2021 14:01 WIB

5 Alasan Mengapa Sholat Jumat Virtual tidak Diperbolehkan

Sholat Jumat adalah ibadah mahdhah yang dicontohkan Rasulullah SAW

Sholat Jumat adalah ibadah mahdhah yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ilustrasi sholat Jumat
Foto:

Keempat, para ulama fiqih mensyaratkan menyatunya imam dan makmum dalam satu tempat sehingga makmum dapat mengikuti dan mengetahui gerakan imam secara pasti. Sebagaimana ulama juga mensyaratkan agar imam dan makmum tidak terpisah tempatnya dengan jarak pisah yg cukup jauh. 

Seperti terpisah tembok atau terpisah sungai yang luasnya bisa dilewati kapal. Sholat Jumat virtual sudah tentu tidak menepati aturan dalam sholat jamaah yang mensyaratkan bersatunya antara imam dan  makmun dalam satu tempat. 

Mayoritas ulama berpendapat bahwa sholat secara virtual hukumnya batal atau tidak syah. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda:  

إنما جعل الإمام ليؤتم به ، فلا تختلفوا عليه ، فإذا كبر فكبروا ، وإذا ركع فاركعوا “Sesungguhnya dijadikan imam untuk diikuti, maka jangan berselisih dengannya. Ketika (imam) takbir, maka takbirlah kalian semua, ketika rukuk, maka rukuklah kalian semua.” (HR muttafaq ‘alaihi).

Kelima, jika misalnya kita berpendapat boleh atau sahnya sholat Jumat virtual, maka pendapat ini didasarkan pada dua hal pertama, boleh karena alasan darurat. Kedua, boleh karena berdasar pada hukum asal diwajibkanya sholat Jumat. 

Kita tidak bisa mengumpulkan kedua alasan itu karena keduanya saling bertentangan. Sedangkan berpijak pada salah satunya tidak kuat. Alasan pertama, darurat. Darurat tidak boleh menjadi alasan untuk mengubah hukum. 

Sholat jumaat yg tidak bisa dilakukan karena darurat atau uzur cukup diganti dengan sholat Zuhur. Tidak perlu melakukan sholat Jumat dengan mengubah ketentuan dan syarat-syarat yang sudah baku.

 

Yang kedua, praktik Jumat virtual akan dijadikan trend oleh sebagian kalangan meskipun udzur atau situasi darurat sudah selesai. Karena itulah maka para ulama yang memiliki ilmu yang kredibel berpendap bahwa sholat jumat virtual tidak sah. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement