Ahad 28 Mar 2021 13:34 WIB

Keharaman Bom Bunuh Diri dan Perbedaan Pendapat Ulama

Bom bunuh diri hukumnya haram karena salah satu bentuk keputusasaan

Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (28/3)
Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (28/3)

REPUBLIKA.CO.ID, Teror bom di Gereja Katedral, Jalan Kajaolalido, Makassar, Sulawesi Selatan, pagi tadi menghentak publik. Aksi terorisme yang diduga kuat sebagai aksi bom bunuh diri ini menodai bulan Sya'ban dimana umat Islam sedang memperbanyak ibadah  untuk menyambut bulan suci Ramadhan. 

 

Modus teror ini hendak meniru bom syahid yang mulai dikenal sejak abad ke-20. Ketika itu, para pejuang Palestina melakukan perlawanan kepada tentara zionis Israel dengan bom syahid. Berbeda dengan pelaku teror di Makassar yang mengincar orang-orang tak bersalah, para pejuang Palestina melakukan bom syahid untuk melawan tentara-tentara penjajah Israel. Meski demikian, masih ada pro dan kontra di kalangan ulama tentang kehalalan melakukan penyerangan dengan meledakkan diri itu.

Sheikh  Yusuf al-Qaradhawi termasuk dari kalangan yang paling gigih membela bom syahid. Pendapatnya didukung ulama muda Saudi, seperti Syekh Salman al-Audah dan Syekh Sulaiman Nashir al-Ulwan. Menurut mereka, pengorbanan pemuda yang melakoni bom bunuh diri untuk membela rakyat Palestina yang dibantai. Mereka tidak mempunyai model perlawanan efektif, selain dari bom bunuh diri.

Mereka yang membolehkan berdalil seperti kisah Ashabul Ukhdud (pemuda yang mengorbankan dirinya). Kisah ini ada di dalam syarah Riyadus Shalihin Jilid 1 halaman 165-166. Disebutkan, seseorang boleh mengorbankan dirinya untuk kemaslahatan kaum Muslimin secara umum. 

Pemuda itu merelakan dirinya untuk dipanah oleh raja yang zhalim. Ia menahan panah dengan harapan rakyat yang menyaksikannya bisa beriman. Benar saja, setelah si raja membaca "bismi rabbil ghulam" (dengan nama Tuhan si pemuda ini) menggugah hati rakyat di negeri itu. Akhirnya, seluruh rakyat beserta si raja beriman dengan pengorbanan si pemuda tadi.

Sedangkan, beberapa ulama dari Saudi menolak keras model bom bunuh diri. Apalagi, sampai menyebut pelaku bom mendapatkan syahid di sisi Allah SWT. Mufti Arab Saudi Syekh Abdul Aziz al-Syaikh menyebutkan, mereka yang menjadi pelaku bom bunuh diri tidak bernilai syahid di sisi Allah.

Para ulama yang menolak bom bunuh diri berdalil dengan ayat, "Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri karena sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian." (QS an-Nisaa’ [4]: 29). Dan, hadis Rasulullah SAW, "Siapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi itu diletakkan di tangannya, ditusukkan ke perutnya di neraka jahannam dia kekal di dalamnya." (HR Bukhari Muslim).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun berpendapat bom bunuh diri haram untuk dilakukan. Menurut MUI, bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs). Baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al dakwah) maupun di daerah perang (dar al-harb). 

Sementara itu, Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab).  Musuh pun mendapatkan kerugian lebih besar termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri.

Menurut MUI, orang yang bunuh diri membunuh dirinya untuk kepentingan pribadi sendiri. Sementara, pelaku amaliyah al istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah SWT. Sedangkan pelaku amaliyah al istisyhad adalah manusia yang bercita-cita untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT. 

Untuk itu, MUI menegaskan bahwa terorisme bukan sebuah jihad yang diajarkan agama. Menurut MUI, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban. Aktivitas ini menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, membahayakan keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Tak hanya itu, MUI menilai terorisme sebagai salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran. 

Sementara itu, jihad adalah segala upaya dengan sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya.  Jihad dalam pengertian ini juga disebut sebagai al qital atau al harb. Jihad pun mengandung arti segala upaya sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah). 

Menurut MUI, perbedaan antara jihad dengan terorisme yakni jihad bersifat memperbaiki  (ishlah) sekalipun caranya dengan peperangan. Kemudian, tujuannya untuk menegakkan agama Allah dan atau membela hak-hak pihak terzalimi. 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement