Kamis 25 Mar 2021 12:00 WIB

Menganiaya Kucing Hingga Mati, Apa Hukumnya dalam Islam?

Ulama sepakat bahwa membunuh kucing hukumnya haram

Rep: Andrian Saputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang warga mengeluarkan kucing peliharaannya dari kandang saat akan diberi vaksin rabies di Klinik Hewan, Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/3/2021). Pemerintah Kota Tangerang Dinas Ketahanan Pangan (DKP) memberikan layanan vaksinasi rabies gratis untuk mengantisipasi penyebaran penyakit rabies pada hewan peliharaan.
Foto: FAUZAN/ANTARA
Seorang warga mengeluarkan kucing peliharaannya dari kandang saat akan diberi vaksin rabies di Klinik Hewan, Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/3/2021). Pemerintah Kota Tangerang Dinas Ketahanan Pangan (DKP) memberikan layanan vaksinasi rabies gratis untuk mengantisipasi penyebaran penyakit rabies pada hewan peliharaan.

REPUBLIKA.CO.ID,Penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan seorang petugas sekolah di Serpong BSD, Tangerang Selatan, membuat geram masyarakat termasuk para pecinta binatang. Pelaku memukul dan menginjak induk kucing hingga lemas dan membuang anak-anak kucing ke gorong-gorong. Pelaku beralasan, perbuatan itu dilakukan karena kucing berkeliaran di sekolah dan membuang kotoran. 

Berkaca dari kasus di atas, bagaimana hukumnya dalam Islam menganiaya kucing, bahkan sampai menyebabkannya mati? Apakah orang yang menganiaya atau membunuh kucing bisa dikenakan sanksi?

Dai yang juga Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LDPBNU) KH Muhammad Nur Hayid atau akrab disapa Gus Hayid menjelaskan, kucing merupakan hewan yang sangat dimuliakan Allah dan Rasulullah. Diriwayatkan dalam sebuah hadis, Rasulullah mengatakan, kucing adalah hewan yang selalu berkeliaran di sekitar manusia, dan kucing tidak najis.  

Gus Hayid mengatakan, berdasarkan pendapat mu’tamad atau yang kuat ulama sepakat bahwa membunuh kucing hukumnya haram. Namun ada pendapat dari beberapa ulama, termasuk al-Qadli Husain yang disebutkan Ibnu Hajar al-Haitami yang berpendapat kucing boleh dibunuh jika membahayakan manusia. Manusia pun bisa mengambil tindakan terukur terhadap kucing bila sudah sangat membahayakan.

Gus Hayid mencontohkan ketika seekor kucing hendak melukai seorang anak balita. Untuk menyelamatkan anak tersebut maka orang tuanya boleh melemparkan benda dari jarak jauh ke arah kucing dengan tujuan mengusir atau menjauhkan kucing tersebut. Namun, ternyata lemparan benda itu membuat kucing tak sadarkan diri bahkan hingga mati. Maka, menurut dia, situasi tersebut tidak termasuk menganiaya kucing atau bertujuan membunuh kucing, tetapi untuk menyelamatkan atau menjaga jiwa manusia. 

"Membunuh dalam konteks yang tidak sengaja seperti itu tidak masalah karena ada //ilat//, ada dasar alasan yang kuat. Tetapi, kalau membunuh (kucing) seperti yang dilakukan orang yang di sekolahan itu, yang karena mengganggu sekolahnya terus dipukuli sampai mati, itu haram. Hukumnya dalam Islam haram, termasuk orang-orang yang tidak menghormati ketetapan dan ciptaan Allah," kata Gus Hayid kepada //Republika//, beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, orang yang menganiaya kucing bahkan sampai mati maka berdosa. Dalam hukum positif di Indonesia, menurut Gus Hayid, pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP. 

Gus Hayid mengajak umat Islam memetik hikmah dari Abdurrahman bin Shakhr al-Azdi, yakni seorang sahabat yang sangat dekat dengan rasul. Dia begitu memuliakan kucing hingga lebih dikenal dengan sebutan Abu Hurairah. Rasulullah pun memiliki peliharaan seekor kucing yang diberi nama Muezza. Rasulullah begitu sangat menyayangi dan memuliakan kucingnya. Islam mengajarkan untuk berlaku baik terhadap semua ciptaan Allah, termasuk hewan. 

Dalam sebuah riwayat bahkan dijelaskan tentang seorang wanita yang mendapatkan azab karena mengurung kucing peliharaannya tanpa dikasih makan dan minum hingga mati. Hal itu menunjukkan, ajaran Islam memuliakan setiap makhluk. Oleh karena itu, menurut Gus Hayid, bila seseorang tidak menghendaki keberadaan kucing di sekitarnya, ia cukup mengusirnya dengan cara yang wajar. Ia juga bisa menangkap dan memindahkannya ke lingkungan lain yang dapat menerima keberadaan kucing, atau menangkap dan memberikannya kepada pencinta binatang untuk dipelihara dan dirawat.

Pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL) Ustaz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam //al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra// menjelaskan, memuliakan kucing hukumnya sunah. Dia menjelaskan, hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup brutal. 

Ustaz Kiki menjelaskan, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan di dalam kitab tersebut bahwa diperbolehkan membunuh kucing, yaitu apabila kucing mengambil satu barang (yang sangat berharga), ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar, misalnya dengan anak panah, supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian. Meski begitu, itu hanya boleh dilakukan jika kucing itu tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak.

"Hukumnya adalah berdosa membunuh kucing yang jinak dan tidak brutal, maka pelakunya dapat diberikan sanksi hukum yang bentuk hukumannya ditentukan oleh penguasa. (Tuntunan Islam) itu kucing dimuliakan, diberi makan atau dilepas untuk bebas mencari makan," ujar dia. Wallahu’alam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement