REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Orang yang dalam keadaan sakit tetap diwajibkan untuk melakukan sholat fardu. Terdapat beberapa langkah cara yang bisa diikuti sesuai dengan kemampuannya.
Dikutip dari buku Sifat Sholat Nabi ﷺ karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, berikut beberapa tata cara yang dapat diikuti:
1. Seorang yang sakit wajib sholat Fardhu sambil berdiri, jika ia tidak takut sakitnya akan bertambah parah
2. Jika ia mampu untuk berdiri dengan bertopang kepada tongkat atau bersandar ke dinding, atau berpegang kepada seseorang di sampingnya, maka ia wajib berdiri
3. Jika ia mampu berdiri, meskipun agak bungkuk, mendekati posisi ruku, seperti orang yang bongkok atau telah berusia lanjut, di mana punggungnya condong (ke depan), maka ia wajib berdiri
4. Jika ia mampu berdiri, tapi ia tidak bisa ruku atau sujud, maka kewajiban untuk berdiri tidak gugur baginya. Ia wajib berdiri dan ia ruku sambil berdiri, yaitu cukup dengan isyarat
5. Jika penyakitnya jelas-jelas bertambah parah dengan berdiri, atau ia sangat kesulitan jika berdiri, atau berdiri dapat membahayakan dirinya, atau ia khawatir penyakitnya akan bertambah parah, maka ia diperbolehkan sholat sambil duduk
6. Yang utama bagi orang sakit apabila ia sholat sambil duduk adalah duduk sila di tempat di mana ia berdiri. Yang sahih (benar) adalah ia ruku sambil duduk sila, karena ruku itu asalnya dari posisi berdiri
7. Jika ia tidak mampu duduk, maka ia sholat sambil berbaring dengan wajah menghadap kiblat. Yang utama adalah sholat dengan meletakkan lambung kanannya di tempat sholat
8. Jika si sakit tidak mampu sholat sambil berbaring, maka sholat sambil terlentang, dengan dua kaki di arah kiblat
9. Jika si sakit tidak mampu sholat sambil menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang menghadapkannya ke kiblat, maka ia sholat dalam keadaan menghadap ke mana saja
10. Jika ia tidak mampu sholat dengan terlentang, maka ia sholat dalam keadaan apa pun
11. Apabila ia tidak mampu sholat dengan keadaan-keadaan yang telah dijelaskan tadi, maka ia sholat dengan hatinya. Ia takbir, membaca (al-Fatihah dan ayat Alquran lainnya), dan ia niat ruku, sujud, berdiri, dan duduk dengan hatinya
12. Jika si sakit di tengah sholat nya mampu untuk melakukan apa yang sebelumnya ia tidak mampu seperti tiba-tiba ia mampu untuk berdiri, ruku, sujud, atau isyarat maka ia harus beralih melakukan apa yang ia mampu saat ini, dan ia melanjutkan sholat nya (tidak usah mengulang lagi dari awal)
13. Jika si sakit tidak dapat sujud ke tempat sujud, maka ia isyarat untuk sujud tanpa meletakkan kepalanya ke lantai. Juga tidak harus menyimpan sesuatu di tempat sujudnya agar ia dapat sujud padanya
14. Orang yang sakit wajib melaksanakan sholat pada waktunya
15. Bagaimanapun keadaannya, seorang yang sakit tidak boleh meninggalkan sholat , selama akalnya masih ada
16. Jika seorang yang sakit menginggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka ia wajib melakukannya di saat ia terbangun atau ingat. Ia tidak boleh menundanya hingga masuk waktu sholat yang semisal dengan sholat yang tertinggal tersebut
Misalnya ia lupa sholat zuhur. Maka ia tidak boleh menundanya hingga masuk waktu Zuhur di hari berikutnya. Akan tetapi ia wajib melakukannya begitu dia ingat.
17. Jika seorang yang sakit melakukan perjalanan untuk berobat di luar negeri, maka ia mang-qashar (meringkas) sholat yang empat rakaat. Ia sholat Zuhur, Ashar dan Isya dua rakaat-dua rakaat, selama ia dalam perjalanan, selama ia tidak bermukim lebih dari empat hari (Lihat Al-Mugni asy-Syarhul Kabiir).