Rabu 17 Mar 2021 18:18 WIB

Anjuran Mencium Kening Jenazah Orang Shaleh

Mencium kening jenazah orang shaleh dianjurkan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Anjuran Mencium Kening Jenazah Orang Shaleh. Foto: ilustrasi orang shaleh
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Anjuran Mencium Kening Jenazah Orang Shaleh. Foto: ilustrasi orang shaleh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mencium jenazah orang shaleh dan keluarga seperti orang tua dan anak kita sendiri disunnahkan. Namun kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) KH Mahbub Maafi, makruh mencium bukan jenazah orang sholeh dan bukan keluarganya.

"Kalau menurut para ulama itu disunnahkan untuk mencium jenazah orang-orang yang kita anggap Sholeh," katanya.

Baca Juga

Dikisahkan dalam satu riwayat Rasulullah SAW mencium Utsman Ibn Madh’un ketika dia meninggal (HR Abu Dawud). 

"Sehingga kata Sayyidah Aisyah sampai aku melihat air mata Rasulullah SAW mengalir di atas pipinya," kata KH Mahbub menyampaikan apa yang disampaikan Aisyah.

Dari situlah kata KH Mahbub salah satu argumen mengenai mencium jenazah, karena bahwasanya Rasulullah SAW pernah melakukan. Begitu juga sahabat Abu Bakar ra pernah mencium jenazah Rasulullah SAW. 

"Dalam hadis lain seperti dikisahkan Aisyah bahwa Abu Bakar juga pernah mencium Rasulullah SAW pada saat Beliau meninggal." (HR Al-Bukhari).

Berdasarkan riwayat ini, para ulama mengatakan bahwa mencium jenazah orang shaleh  hukumnya disunnahkan. Pendapat ini disebutkan al-‘Ujaili dalam Hasyiyah al-Jamal yang mengatakan.

"Kesimpulannya, disunahkan mencium wajah orang saleh secara mutlak. Andaikan mayat tersebut bukan orang saleh, tetap dibolehkah menciumnya bagi keluarganya dan dimakruhkan bagi orang lain. Kebolehan ini berlaku selama tidak menimbulkan kegelisahan dan kemarahan saat menciumnya sebagaimana lazim terjadi pada perempuan. Bila menciumnya dengan sangat emosional dan marah, maka hal itu dilarang."

"Para ulama menjelaskan kemudian mana yang boleh dicium? Kemudian ada yang bilang kening," katanya.

Sementara itu Ketua Umum Pemuda Al-Irsyad KH Fahmi Bahreisy Lc menyarankan, untuk mencium jenazah dilihat dulu siapa jenazahnya. Tidak semua jenazah bisa dicium oleh orang yang masih hidup.

"Jika ia adalah orang yang shaleh, maka itu bagian dari Sunnah," katanya.

Sebab kata KH Fahmi, Rasulullah pernah mencium shabatnya yang meninggal, yakni Utsman bin Madh'un. Abu Bakar juga mencium Rasulullah saat beliau meninggal. 

"Sedangkan jika ia bukan orang yang shaleh, tetap diperbolehkan selama masih anggota keluarga. Sedangkan jika bukan anggota keluarga, maka ia menjadi makruh," katanya.

Dan kata KH Fahmi, perlu diingat, bahwa yang dibolehkan juga ialah jika ia sesama jenis, kecuali mahramnya sendiri. "Dan yang boleh dicium ialah bagian anggota sujud seperti kening," katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement