REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustadz Muhammad Abdul Wahab menulis dalam bukunya Jatuhkah Talakku? menjelaskan hukum Islam jika seorang suami menjatuhkan talak tidak dengan ucapan. Melainkan dengan tulisan, baik di atas kertas maupun tulisan digital berupa SMS, Whatsapp dan sebagainya
Ternyata para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat.
Pertama, ketika suami mengirimkan pesan melalui alat komunikasi untuk menceraikan istrinya tidak dianggap jatuh talak. Hukum ini mengacu pada Mazhab Zhahiri dan salah satu qaul dalam mazhab Syafi’i.
Keduanya berpendapat bahwa talak dengan tulisan tidak sah. Talak hanya sah jika diucapkan bagi yang mampu.
"Imam al-Ghazali mengatakan talak dengan tulisan bagi orang yang mampu berucap, menurut satu qaul tidak dianggap talak
sharih melainkan kinayah (bergantung kepada niat), sedangkan menurut qaul yang lain talaknya tidak dianggap sama sekali," tulis Ustadz Wahab.
Kedua, pesan yang dikirim bergantung kepada niat suami. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa talak dengan tulisan baik dari orang yang ada di hadapan maupun dari orang yang tidak ada di hadapan, talaknya sah jika diniatkan talak, akan tetapi jika tidak diniatkan sebagai talak maka tidak jatuh talak.
Talak dengan tulisan menurut pendapat kedua ini disamakan seperti talak dengan kinayah. Di mana ada kemungkinan suami tidak bermaksud untuk benar-benar menceraikan istrinya.
"Misalnya suami hanya latihan menulis atau tumben punya ponsel baru kemudian coba-coba kirim whatsapp yang tulisannya “Aku ceraikan kamu” maksudnya bukan benar-benar ingin cerai, tetapi hanya latihan menggunakan whatsapp,"jelas dia.
Karena ada kemungkinan ganda seperti itu, sehingga menimbang jatuh atau tidaknya talak dikembalikan kepada niat si suami. Sehingga dapat dilihat kembali maksud dari tulisan talak tersebut. Jika niat talak, jatuh talak namun jika tidak niat talak maka tidak jatuh talak.
Ketiga, pesan singkat cerai suami akan jatuh talak jika istri tidak ada di hadapannya. Menurut pendapat ketiga yaitu salah satu qaul dari mazhab Syafi’i bahwa talak dengan tulisan hanya terjadi jika berasal dari suami yang tidak ada di hadapan istrinya, itu pun jika diniatkan talak.
Akan tetapi jika suami ada di samping istri, kemudian dia kirim pesan whatsapp atau sms yang isinya “Aku ceraikan kamu” maka talaknya tidak sah. Sebab tulisan itu tidak dianggap ketika suami bisa berbicara langsung kepada istrinya.
Imam al-Ghazali dalam al-Khulashah mengatakan talak dengan tulisan dari suami yang tidak ada di hadapan istri yang disertai dengan niat talak adalah sah (jatuh talak) menurut pendapat yang paling shahih.
Demikian juga dalam akad-akad lain yang dianggap sah dengan tulisan. Jika suami menuliskan talaknya kepada istri yang ada di hadapannya, sah menurut salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i.
Keempat, pesan cerai dari suami akan jatuh talak meski tanpa niat. Pendapat yang keempat, yaitu salah satu qaul dalam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bahwa talak dengan tulisan hukumnya sama dengan talak yang diucapkan.
Jika menggunakan kata yang sharih (tegas) maka jatuh talak meskipun tanpa niat menjatuhkan talak. Muhammad bin Hasan, salah seorang ulama besar dalam mazhab Hanafi mengatakan, Jika seseorang menuliskan surat kepada istrinya yang isinya, “Jika tulisan ini sampai kepadamu, maka kamu telah aku ceraikan” talaknya belum dianggap jatuh sampai tulisan itu sampai. "
Tapi jika tulisannya hilang atau terhapus maka tidak jatuh talak. Sedangkan apabila isi tulisannya adalah, “Amma ba’du, kamu aku ceraikan” maka otomatis jatuh talak ketika menuliskannya tanpa harus menunggu tulisan itu sampai kepada istrinya."