Rabu 10 Mar 2021 17:20 WIB

Lunasi Ongkos Haji tetapi Zakat Belum Dibayar

Apabila disandingkan, ongkos zakat dan biaya haji pun terlihat tak seimbang

 Umat Muslim, yang menjaga jarak, melakukan sholat Jumat saat mereka tiba untuk menunaikan Umrah, di Masjidil Haram, di kota suci Mekkah, Arab Saudi, 26 Februari 2021.
Foto: Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Umat Muslim, yang menjaga jarak, melakukan sholat Jumat saat mereka tiba untuk menunaikan Umrah, di Masjidil Haram, di kota suci Mekkah, Arab Saudi, 26 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID,Zakat dan haji merupakan dua elemen peribadatan yang ada dalam rukun Islam. Zakat ada pada nomor tiga sementara haji pada nomor lima. Keduanya sama-sama dijalankan dengan syarat. Untuk zakat mal, hanya seorang Muslim yang hartanya bisa memenuhi nishab. Untuk pergi haji, dia harus isthithaah atau punya kemampuan. 

Zakat menjadi salah satu perintah Allah yang sebenarnya ditujukan demi pembayar zakat itu sendiri. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi MahaMengetahui. [QS. At-Taubat (9):103]. 

Selain itu, hadis dari Rasulullah SAW menyingkap, zakat punya nilai sosial yang tinggi.  Hadis yang diriwayatkan secara jama’ah dari sahabat Abdullah ibnu Abbas, bahwa ketika Rasulallah SAW mengutus sahabat Mua’adz ibnu Jabal ke Yaman untuk hakim dan da’i di sana, beliau bersabda :“Ajarkanlah mereka, bahwa sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan kepada mereka membayar zakat, yang diambil dari orang-orang kaya dan diserahkan kepada orang-orang fakir miskin diantara mereka”.

Bagaimana dengan haji?Ibadah penutup rukun Islam ini bukan sekadar perjalanan religi, apalagi penyematan status sosial. Haji disyariatkan agar jamaah menyaksikan berbagai manfaat. Dengan haji, umat Islam diharapkan dapat menjadi orang-orang yang bersyukur. Saat Allah memberikan rezeki, mereka pun menyebut nama-Nya.

Kewajiban berhaji bagi umat Islam tertuang baik dalam Alquran maupun hadis. "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS Ali Imran[3]: 97).

Rasulullah SAW mewajibkan umatnya yang mampu untuk berhaji minimal sekali seumur hidup. Rasulullah menyeru kaum Muslimin untuk bersegera berangkat ke Tanah Suci karena tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi padanya. Nabi juga pernah bersabda tentang manfaat haji bagi manusia di dunia dan akhirat.

"Selalu tunaikanlah haji dan umrah karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa sebagaimana api menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan, tiada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga. (HR Tirmidzi).

Jumlah peminat haji sangat besar begitupula pertumbuhan dana zakat -- meski masih potensinya masih jauh dari realisasi. Masih kurangnya kesadaran umat membayar zakat disinyalir menjadi penyebab jauhnya potensi ketimbang realisasi. 

Apabila disandingkan, ongkos zakat dan biaya haji pun terlihat tak seimbang. Kita mau mengantre bertahun-tahun demi berangkat ke Tanah Suci. Namun, terkadang masih enggan untuk menyisihkan uang 2,5 persen untuk membayar zakat. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dalam fatwanya mengungkapkan, para ulama telah bersepakat, bahwa salah satu syarat wajibnya ibadah haji adalah memiliki kemampuan (istitha’ah). Mereka disebut mampu sesudah kebutuhan primernya (sandang, pangan dan perumahan) beserta keluarga terpenuhi, dan sesudah terbebas dari utang-piutang baik kepada manusia maupun kepada Allah SWT seperti Nadzar, Kafarat termasuk zakat. 

Masih menurut MUI DKI Jakarta,  pembayaran zakat harta yang akan dipergunakan untuk membayar ongkos haji di samping merupakan suatu kewajiban atas harta benda yang sudah mencapai nishab dan haul, juga dimaksudkan untuk melindungi harta dari perampokan, pencurian dan sebagainya; melindungi diri dari penyakit dan bencana; serta untuk membersihkan dan menyucikan harta sebagai prasyarat untuk meraih haji yang mabrur. 

Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulallah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani dari sahabat Abdullah Ibnu Mas’ud sebagai berikut : “Lindungilah hartamu dengan membayar zakat, sembuhkanlah orang-orang yang sakit diantara kamu dengan bershadaqoh, dan hindarilah bencana dengan berdo’a”

Demikian juga sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani dalam kitab al-Ausath:

 “Jika seseorang melaksanakan ibadah haji dengan bekal yang halal dan bersih, maka ketika ia menginjakkan kakinya di atas kendaraan dan membaca talbiyah Labbaikallahu labbaik (Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu), Malaikat yang ada di langit akan menjawab, Labbaika wa Sadaik berbahagialah Allah menerima ibadah hajimu, karena bekalmu halal, ongkos naik hajimu halal, dan hajimu mabrur, tidak dikotori dengan perbuatan dosa. Sebaliknya jika seseorang melaksanakan ibadah haji dengan bekal yang haram dan kotor, maka ketika ia menginjakkan kakinya di atas kendaraan dan membaca talbiyah Labbaikallahuma labbaik (Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu), Malaikat yang ada di langit akan menjawab La Labbaika wa la Sadaik, janganlah engkau merasa senang karena Allah tidak menerima ibadah hajimu, karena bekalmu haram, ongkos naik hajimu haram, dan hajimu dikotori dengan perbuatan dosa, sehingga tidak diberi pahala”.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement