REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Pusat Fatwa Al-Azhar mengeluarkan fatwa berkaitan dengan hukum vaksinasi pada saat berpuasa Ramadhan.
Seperti dilansir Iqna.ir pada Selasa (8/3) fatwa Al-Azhar menyatakan bahwa mendapatkan suntik vaksin Covid-19 ketika berpuasa di bulan suci Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Fatwa tersebut diterbitkan Pusat Fatwa Al-Azhar di halaman Facebook reminya. Dijelaskan juga bahwa tidak ada kandungan apapun dalam vaksinasi Covid-19 yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut sehingga vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Lebih lanjut pusat fatwa Al-Azhar menjelaskan bahwa vaksin virus corona juga tidak termasuk jenis makanan dan minuman. Selain itu vaksinasi bertujuan untuk menyembuhkan infeksi.
Akan tetapi pusat fatwa Al-Azhar terap merekomendasikan agar penyuntikan vaksin dapat dilakukan setelah berbuka puasa.
Sebelumnya, pendapat yang sama disampaikan Asosiasi Medis Islam Inggris/ British Islamic Medical Association (BIMA). Melalui cuitannya, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
"Ramadhan mungkin beberapa pekan lagi tetapi kemungkinan akan bertepatan dengan banyak dosis kedua dari vaksin Covid-19 (dan beberapa dosis pertama). Jangan khawatir dan jangan tunda untuk mendapatkan vaksin Anda. @BritishIMA memiliki menegaskan itu (vaksin) tidak akan membatalkan puasa Anda,” cuitnya yang dikutip di Oldham Times, Senin (8/2).
Di situs BIMA, para profesional medis telah mengunggah beberapa pernyataan dan informasi yang berkaitan dengan vaksin dan dampaknya terhadap tradisi Islam.
Satu posting berbunyi, "Mengambil vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, sesuai pendapat ulama Islam. Individu tidak boleh menunda vaksinasi Covid-19 mereka karena Ramadhan.”