Selasa 09 Mar 2021 06:46 WIB

Al-Azhar Mesir Fatwakan Vaksinasi tak Batalkan Puasa

Pusat Fatwa Al-Azhar Mesir menilai vaksinasi tak bahayakan puasa

Rep: Andrian Saputra/ Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Pusat Fatwa Al-Azhar Mesir menilai vaksinasi tak bahayakan puasa. Penyuntikan Vaksin (ilustrasi)
Foto: AP
Pusat Fatwa Al-Azhar Mesir menilai vaksinasi tak bahayakan puasa. Penyuntikan Vaksin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Pusat Fatwa Al-Azhar mengeluarkan fatwa berkaitan dengan hukum vaksinasi pada saat berpuasa Ramadhan.

Seperti dilansir Iqna.ir pada Selasa (8/3) fatwa Al-Azhar menyatakan bahwa mendapatkan suntik vaksin Covid-19 ketika berpuasa di bulan suci Ramadhan tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga

Fatwa tersebut diterbitkan Pusat Fatwa Al-Azhar di halaman Facebook reminya. Dijelaskan juga bahwa tidak ada kandungan apapun dalam vaksinasi Covid-19 yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut sehingga vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. 

Lebih lanjut pusat fatwa Al-Azhar menjelaskan bahwa vaksin virus corona juga tidak termasuk jenis makanan dan minuman. Selain itu vaksinasi bertujuan untuk menyembuhkan infeksi.

Akan tetapi pusat fatwa Al-Azhar terap merekomendasikan agar penyuntikan vaksin dapat dilakukan setelah berbuka puasa.

Sebelumnya, pendapat yang sama disampaikan Asosiasi Medis Islam Inggris/ British Islamic Medical Association (BIMA). Melalui cuitannya, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.  

"Ramadhan mungkin beberapa pekan lagi tetapi kemungkinan akan bertepatan dengan banyak dosis kedua dari vaksin Covid-19 (dan beberapa dosis pertama). Jangan khawatir dan jangan tunda untuk mendapatkan vaksin Anda. @BritishIMA memiliki menegaskan itu (vaksin) tidak akan membatalkan puasa Anda,” cuitnya yang dikutip di Oldham Times, Senin (8/2).       

Di situs BIMA, para profesional medis telah mengunggah beberapa pernyataan dan informasi yang berkaitan dengan vaksin dan dampaknya terhadap tradisi Islam. 

Satu posting berbunyi, "Mengambil vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, sesuai pendapat ulama Islam. Individu tidak boleh menunda vaksinasi Covid-19 mereka karena Ramadhan.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement