Kamis 04 Mar 2021 05:35 WIB

Bolehkah Menggunakan Dana Salah Transfer?

Islam memberi tuntunan agar seorang Muslim berhati-hati soal status harta.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Menggunakan Dana Salah Transfer?

Oleh sebab itu, penerima dana salah transfer wajib hukumnya mengembalikan seluruh dana tersebut. "Sehingga uang yang ada di dalam rekening kita karena kesalahan transfer orang lain adalah merupakan milik orang lain tersebut, bukan milik kita, sehingga kita tidak boleh memanfaatkannya," ujarnya.

Apabila seseorang yang tadi itu merasa salah transfer kemudian mengetahui rekening kita yang menerima dan dia meminta kembali, maka kewajiban kita sebagai Muslim harus mengembalikan seluruh uang yang kita terima tersebut. "Misal, transfer yang kita terima satu juta maka sebesar uang tersebut yang harus kita transfer kembali kepada pemiliknya yang salah transfer tersebut," kata Ustadz Maksum yang juga dosen tetap UIN Sunan Hidayatullah Jakarta kepada Republika beberapa waktu lalu.

Fiqih Islam memberikan tuntunan agar seorang Muslim berhati-hati ketika mendapati harta yang statusnya tidak jelas karena beberapa kemungkinan semisal status hukumnya yang tidak jelas atau pun status pemiliknya yang tak jelas. Ustadz Maksum mengatakan, berdasarkan fatwa nomor 123 tahun 2018 yang dikeluarkan DSN MUI, uang yang tidak jelas pemiliknya atau pemiliknya jelas tapi tidak diketahui keberadaannya, atau proses mengembalikan uang tersebut memiliki biaya yang lebih besar dari jumlah uangnya, maka uang tersebut tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut harus disalurkan untuk kepentingan sosial. Fatwa yang dikeluarkan DSN MUI ini berlaku pada lembaga keuangan syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement