Dia memberikan contoh, misalnya Mawar mengeluarkan darah haid selama lima hari. Lalu dia suci selama 12 hari.
Namun, setelah itu dia mengeluarkan darah lagi selama lima hari. Untuk menghitung darah istihadhahnya jika dilihat dari syarat, darah lima hari pertama dihukumi haid. Kemudian 12 hari setelahnya dihukumi suci.
Lalu, lima hari setelah suci selama 12 hari itu dirinci. Jadi, tiga hari menjadi darah istihadhah dan dua hari setelahnya darah haid.
Selain itu, penyakit juga bisa menjadi penyebab seorang perempuan mengeluarkan darah istihadhah. Misal, perempuan terjatuh lalu kemaluannya terbentur dan mengeluarkan darah.
“Jadi bentuk istihadhah tidak melulu darah yang keluar melebihi 15 hari 15 malam,” ujar dia.
https://www.youtube.com/watch?v=U-ku455X-n4