Senin 01 Mar 2021 18:54 WIB

Benarkah Wanita dalam Islam tak Punya Tanggung Jawab Nafkah?

Perempuan dalam Islam telah diberi keamanan finansial.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Benarkah Wanita dalam Islam tak Punya Tanggung Jawab Nafkah?
Foto:

Semua aspek itu menjadi kewajiban suaminya atau putranya setelah dia menikah. Jika seorang perempuan bekerja, yang tidak dipaksa, semua penghasilan yang dia hasilkan benar-benar miliknya. Dia tidak diwajibkan membelanjakannya untuk rumah tangga, kecuali dia ingin melakukannya dengan kehendak bebasnya.

Terlepas dari seberapa kaya istri itu, kewajiban memberi tempat tinggal, asrama, sandang, dan mengurus keuangan istri tetap menjadi kewajiban suami. Sejak Islam hadir, agama ini telah memberikan ketentuan bagi perempuan yang sudah menikah untuk memiliki kepribadian mandiri.

Dalam Islam, mempelai perempuan dan keluarganya tidak diwajibkan memberikan mahar kepada mempelai pria. Pengantin pria yang harus memberikan pengantin perempuan mahar pernikahan.

Mahar ini dianggap sebagai miliknya dan baik pengantin pria maupun keluarga pengantin wanita tidak memiliki bagian atau kendali atasnya. Pengantin perempuan mempertahankan mahar pernikahannya bahkan jika dia kemudian bercerai. Suami tidak diperbolehkan berbagi harta benda istrinya kecuali apa yang dia tawarkan kepadanya dengan persetujuan bebasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement