REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, keamanan finansial lebih terjamin bagi perempuan. Perempuan dalam Islam telah diberi keamanan finansial yang lebih dibandingkan dengan pria.
Misalnya, perempuan berhak menerima mahar perkawinan yang dapat disimpan sebagai harta benda, pendapatan saat ini hingga masa depan, untuk keamanan si perempuan itu. Lantas sesungguhnya, bagaimana hak finansial perempuan yang diatur dalam Islam?
Dilansir di Islamweb, tidak ada perempuan yang sudah menikah diharuskan mengeluarkan sepeser pun dari properti dan pendapatannya untuk rumah tangga. Perempuan yang sudah menikah berhak atas dukungan finansial penuh selama pernikahan dan selama iddah (masa tunggu setelah perceraian) jika terjadi perceraian. Dan tak hanya itu, jika dia sudah memiliki anak, dia juga berhak atas tunjangan anak.
Tidak ada tanggung jawab nafkah
Seorang perempuan dalam Islam tidak memikul kewajiban finansial apa pun dalam hal nafkah. Hanya laki-laki yang memikul tanggung jawab tersebut dalam keluarga. Adalah kewajiban ayah atau saudara laki-lakinya, sebelum dia menikah untuk menjaga aspek tempat tinggal, sandang, dan keuangannya.