Senin 01 Mar 2021 12:55 WIB

Laknat Allah Atas Peminum Miras dan Penjualnya

Allah SWT juga mengatakan meminum khamar adalah perbuatan syaitan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah petugas kepolisian merapihkan barang bukti minuman keras di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas kepolisian merapihkan barang bukti minuman keras di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah baru-baru ini menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI). Langkah ini menuai banyak penolakan dari masyarakat, terutama Umat Islam yang menganggap miras sebagai barang haram.

Sebenarnya bagaimana Islam memandang miras?. Apa hukum meminum hingga menjual barang ini? Syekh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan miras masuk dalam kategori khamar yang  dilarang dalam Islam. Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar apapun jenisnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim)

Nabi Muhammad SAW bahkan menyebut bahwa Allah SWT melaknat orang-orang yang meminum khamar. Tidak hanya peminum, orang-orang yang terlibat dalam jual beli khamar dari pemeras anggur hingga penjual juga masuk sebagai orang-orang yang dilaknat Allah.

Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad).

Baca juga : Ketua MUI: Kearifan Lokal tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras

Allah SWT juga mengatakan meminum khamar adalah perbuatan syaitan. Sehingga harus dijauhi perbuatannya bagi seorang Muslim.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Khamar disebut memang memiliki manfaat, mulai dari khasiatnya dalam menghangatkan badan saat cuaca dingin. Dalam kaitannya dengan isu saat ini, miras mungkin dapat meningkatkan investasi hingga menyerap tenaga kerja. Namun manfaat tersebut masih lebih kecil dampaknya dibanding keburukannya.

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 219.

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ  

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." 

Baca juga : Sikap NU tak Berubah Soal Investasi Miras

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement