Misalnya wajib memberitahu harga kepada pembeli, memperlihatkan barang yang dijual, dan dilarang mengurangi timbangan. Di antara transaksi yang dilarang adalah yang mengandung riba dan judi, serta perdagangan yang mengandung ketidakjelasan atau ghoror.
Ibnu Qayyim memaparkan, Allah SWT menurunkan kitab-kitab-Nya dengan keadilan seperti yang dilakukan langit dan bumi. Setiap perkara yang dikeluarkan dari keadilan menjadi ketidakadilan atau dari mashalat ke hal yang sebaliknya, maka itu bukan dari Allah SWT.
Tujuan keadilan dalam transaksi keuangan sudah jelas dan terlihat, dan telah diungkapkan dalam kitab-kitab kaidah fiqih dengan berbagai istilah dengan maksud agar tercapainya keadilan. Di antaranya adalah transaksi keuangan yang berdasarkan kewajaran dan persamaan antara kedua belah pihak.