REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syariat Islam memberikan kebebasan kepada setiap Muslim untuk bertransaksi keuangan. Seorang Muslim dimungkinkan memiliki sesuatu dan diizinkan melakukan transaksi keuangan.
Namun kebebasan tersebut tidak mutlak karena ada batasan dan kontrol sehingga terjadi keseimbangan. Misalnya, terwujudnya keadilan dan terhapusnya ketidakadilan. Karena itu, syariat Islam memposisikan keadilan sebagai tujuan dari transaksi keuangan.
Dengan demikian, tercapai pula pemenuhan hak-hak masyarakat dalam mencukupi kebutuhan finansialnya. Ibnu Taimiyah menjelaskan, transaksi keuangan keuangan ini meliputi perdagangan, sewa, kemitraan, donasi, wakaf, wasiat, dan transaksi serupa lain yang terkait dengan akad dan tanda terima.
Ibnu Taimiyah berpandangan, keadilan dalam transaksi keuangan adalah kekuatan dunia dan tidak ada kemaslahatan tanpa keadilan. Adil di sini adalah jelas dan diketahui semua pihak dalam suatu transaksi.