REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita muslimah diwajibkan untuk selalu mengenakan pakaian yang bisa menutup auratnya. Namun, dalam hal memakai jilbab, ada yang berpendapat bahwa jilbabnya harus berupa jubah atau tidak boleh menggunakan pakaian potongan atas atau bawah.
Lalu bagaimana bentuk jilbab muslimah yang sesuai dengan ajaran Islam?
Dalam bukunya yang berjudul Wanita Bertanya Islam Menjawab, Nadlifah menjelaskan bahwa dalam fikih Islam ada standar minimal pakaian muslimah. Pertama, yaitu harus menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Kedua, harus longgar atau tidak ketat, sehingga lekuk tubuhnya tidak kelihatan.
Ketiga, pakaiannya tidak tipis, sehingga warna kulit tubuhnya tidak keliahatan. Keempat, tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian yang lazim dipakai laki-laki. Kelima, tidak menyerupai pakaian yang khusus dipakai oleh kalangan wanita ahlul kitab. Terakhir, hendaknya tidak menggunakan wangi-wangian atau parfum yang begitu semerbak sehingga merangsang syahwat pria.
Berdasarkan standar tersebut, menurut dia, maka tidak masalah jika seorang wanita muslimah menggunakan pakaian jilbab dengan potongan atas bawah, yang penting longgar dan tidak menyerupai pria.
Adapun bentuk konkret pakaian wanita muslimah baik baju ataupun kerudung, sesungguhnya tidak harus dipahami secara kaku. Menurut dia, desain pakaian wanita sangat dipengaruhi oleh perkembangan budaya, dan Islam sangat responsif terhadap perubahan dan perkembangan zaman.
Oleh karena itu, menurut dia, ajaran Islam pun bisa diterima oleh berbagai zaman dan lintas generasi sebagai implementasi Islam sebagai agama yang ramah lingkungan, inklusif, dan rahmat bagi seluruh alam.
Sementara, tambah dia, tentang warna jilbab yang dipakai tidak ditetapkan secara khusus dalam syari’at Islam. Hanya saja, menurut dia, hendaknya seorang muslimah tidak memakai jilbab yang warnanya mencolok sehingga mengundang perhatian pria lain.