Jumat 26 Feb 2021 16:45 WIB

Bolehkah Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu?

Terdapat ketentuan hukum tentang status ayah mertua

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat ketentuan hukum tentang status ayah mertua. Menikah muda.ilustrasi
Foto: antarafoto
Terdapat ketentuan hukum tentang status ayah mertua. Menikah muda.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berdasarkan hukum Islam, selama calon istri itu bukan termasuk wanita yang haram dinikahi, maka boleh dan sah untuk dinikahi. Namun, bagaimana jika kasus seorang ayah mertua yang ingin menikahi ibu kandung dari menantu, apakah boleh? 

Sebelum menjawab boleh atau tidaknya, pengajar di Rumah Fiqih, Ustaz Hanif Luthfi menjelaskan bahwa ada tiga jalur sebab seseorang menjadi mahram (wanita yang haram dinikahi), yaitu karena nasab, persusuan, dan pernikahan.

Baca Juga

Bahasa yang sering digunakan untuk larangan karena sebab pernikahan adalah mushaharah (مُصَاهَرَة). Mushaharah sendiri berasal dari kata as-shihru (الصهر) yang berarti kerabat karena pernikahan (Majma' al-Lughat al-Arabiyyah, al-Mu'jam al-Wasith, hal 527). Dalam Al-Qur'an disebutkan:

... وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ ...

"… ibu-ibu istrimu, anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu..."(QS An-Nisa: 23). 

Dalam ayat lain, Allah berfirman:

وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاء سَبِيلاً "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS An-Nisa': 22). Maka, mahram karena hubungan pernikahan itu adalah sebagai berikut:

1. Ibu dari istri (mertua wanita).

Kemahraman ini meski istrinya telah meninggal dunia atau telah putus ikatan perkawinannya, misalnya karena cerai dan seterusnya, tetapi mantan ibu mertua adalah wanita yang menjadi mahram selama-lamanya  

2. Anak wanita dari istri (anak tiri)  

Bila seorang laki-laki menikahi seorang janda beranak perawan, maka haram selamanya untuk suatu ketika menikahi anak tirinya itu. Keharamannya bersifat selama-lamanya, meski pun ibunya telah wafat atau bercerai. 

Kecuali bila pernikahan dengan janda itu belum sampai terjadi hubungan jimak suami istri, lalu terjadi perceraian, maka anak perawan dari janda itu masih boleh untuk dinikahi. Dasarnya adalah firman Allah SWT: 

وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

 

"(dan haram menikahi) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya". (QS An-Nisa': 23)

3. Istri dari anak laki-laki (menantu)  

Keharamannya berlaku untuk selama-lamanya, meski pun wanita itu barangkali sudah tidak lagi menjadi menantu 

4. Istri dari ayah (ibu tiri)  

Para wanita yang telah dinikahi ayah, maka haram bagi putranya untuk menikahi janda-janda dari ayahnya sendiri, sebab kedudukan para wanita itu tidak lain adalah sebagai ibu, meski hanya ibu tiri  

Selain empat kategori tersebut, menurut Ustaz Luthfi, maka statusnya bukan mahram. Jika bukan mahram, maka hukumnya seperti orang lain pada umumnya. Jadi, bolehkah ayah mertua menikahi ibu kandung dari menantu?  

Jawabannya menurut Ustaz Luthfi boleh. Karena ibu kandung menantu bukan termasuk wanita yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan. Lalu apakah pantas atau tidak, menurutnya, sangat relatif.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement