Namun demikian, dalam hukum fiqih terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi dalam bertayamum. Di antaranya yakni bertayamum hanya dapat dilakukan bila setelah masuk waktu shalat. Selain itu sebelum bertayamum, seseoang harus berikhtiar secara maksimal dalam mencari air.
Dalam kitab Fiqh al Manhaji ala Madzahib al Imam Syafii dijelaskan tentang jarak perkiraan keberadaan air paling jauh 2,5 kilometer. Sehingga bila dalam jarak tersebut dimungkinkan tidak ada air maka boleh menggantinya dengan bertayamum.
Sementara itu media bertayamum adalah dengan menggunakan tanah yang bersih, lembut, dan berdebu. Selain itu bertayamum hanya dapat untuk satu kali waktu sholat fardhu. Artinya, bila telah memasuki waktu sholat yang berbeda dan masih terdapat halangan menemukan air, maka dapat kembali bertayamum.