Senin 22 Feb 2021 05:15 WIB

Hukum Mengubur Muslim di Pemakaman Non-Muslim

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Mengubur Muslim di Pemakaman Non-Muslim
Foto: Foto : MgRol_94
Hukum Mengubur Muslim di Pemakaman Non-Muslim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wabah Covid-19 memberikan dampak besar bagi banyak orang di berbagai negara. Tidak hanya menyulitkan bagi orang yang hidup, banyak korban yang meninggal juga mengalami kesulitan seperti masalah pemakamannya. 

Kasus di Napoli, Italia banyak warga Muslim yang kesulitan menguburkan jenazah karena nihilnya pemakaman khusus Muslim. Adanya lockdown lokal memperburuk keadaan sehingga Muslim di sana tidak bisa memakamkan jenazah saudara Muslimnya di luar daerah. Mereka akhirnya terpaksa menguburkan jenazah Muslim di pemakaman non-Muslim. 

Baca Juga

Beberapa kasus akibat Covid-19 juga menyebabkan jenazah korban virus ini disatukan di pemakaman khusus tanpa melihat latar belakang agamanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang panduan Islam dalam memakamkan jenazah. Bolehkah jenazah Muslim dimakamkan di pemakaman non-Muslim? 

Pimpinan Pondok Modern Tazakka, Batang, Jawa Tengah, KH Anang Rizka Masyhadi menyebut para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang melarang memakamkan jenazah Muslim di pemakaman non-Muslim. 

"Sebenarnya masalah pemakaman ini salah satu wilayah yang sudah diijtihadi oleh para ulama. Ada yang mengatakan boleh, ada yang mengatakan tidak boleh," jelasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement