REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kewajiban timbal-balik antara suami dengan istri dalam berumah tangga banyak diekspresikan dalam ragam aspek. Kesalingan atas kewajiban itu salah satunya terlihat yakni dengan berupaya menjaga penampilan agar selalu menarik di hadapan pasangan.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, menjaga penampilan lahirian bukan hanya kewajiban yang disematkan kepada istri saja. Suami dalam hal ini juga diwajibkan menjaga penampilannya.
Dalam rangka menjaga hubungan dan pergaulan baik antara suami-istri, di samping akhlak mulia dan perilaku bijaksana antara keduanya, menjaga penampilan lahiriah juga memiliki pengaruh besar dalam merawat rumah tangga. Karenanya, istri kerap kali dianjurkan untuk berhias dengan menggunakan pakaian, kosmetik, wangi-wangian yang baik di hadapan suami.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai suatu hal. Redaksinya berbunyi: “Qila ya Rasulallah ayyu an-nisaa-I khairun? Qala: allati tasurruhu idza nazhara wa tuthi’uhu idza amara wa laa tukhaalifuhu fiima yakrahu fii nafsiha wa maalihi,”.
Yang artinya: “Rasulullah SAW ditanya: wahai Rasulullah, seperti apa wanita yang paling baik? Beliau menjawab: wanita yang menyenangkan hati jika dilihat (suami), taat jika diperintah, dan tidak menyelisihi pada sesuatu yang dia benci terjadi pada diri istri dan harta suaminya,”.
Begitu pula halnya dengan suami. Berpenampilan menarik, merawat tubuh, menjaga kebersihan badan, berhias rambut, pun menjadi elemen-elemen yang dapat menyenangkan istri. Jika keduanya melakukan hal-hal yang disukai pasangan dalam koridor syariat, maka rasa senang dan bahagia bagi pasangan akan timbul tiap kali memandang.
Suami di hadapan istri dan anak-anak juga dianjurkan untuk berpenampilan menarik dan rapi. Menjaga kebersihan tubuh sehingga dapat menyenangkan hati istrinya serta mencegah ketertarikan istri kepada lelaki lain.